Tangerang (Pendis) - Dalam rangka menjaga kualitas guru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengamanatkan agar pemerintah memfasilitasi para guru untuk mengupdate kompetensinya. Pemerintah menjadikan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) ini sebagai program prioritas yang dituangkan dalam RPJMN Tahun 2015-2019.
Malam kemarin, Jumat (13/07) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama meluncurkan progam tersebut di Tangerang. PPKB agar segera dimulai dan dilaksanakan di seluruh wilayah.
Sebelumnya, Prof. Dr. Kamaruddin Amin, MA, Direktur Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan dalam laporannya bahwa melalui PPKB ini instruktur nasional diminta untuk mendiseminasikan nilai moderasi keberagamaan. Hal ini dimaksudkan agar PAI juga mengambil peran dalam mengurangi kuantitas radikalisme di kalangan siswa. Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa kecenderungan pertumbuhan pemahaman yang intoleransi cukup memrihatinkan.
Di kesempatan ini juga Lukman meluangkan waktu mendengarkan masukan dari para peserta yang juga menjadi instruktur nasional. Beberapa informasi yang disampaikan dari mereka adalah permohonan para guru agar Kemenag memroduksi regulasi untuk memberikan perlindungan pada para guru di bawah binaannya, terutama guru TK. Para guru juga menyampaikan informasi tentang keprihatinan tumbuh kembangnya ajaran intoleransi di kalangan siswa.
"Fenomena tersebut harus diantisipasi, salah satunya dengan memberikan pendampingan moderasi beragama pada para guru dan juga siswa," harap salah satu guru agama SMP di wilayah Jawa. Di kesempatan itu pula, Imam Safe`i, Direktur PAI menyampaikan bahwa pelibatan semacam mentor yang mumpuni di bidang agama--misalnya--dari pesantren akan dikordinasikan dengan direktorat terkait. "Mumpung Direktur Pesantren hadir di forum ini, semoga bisa langsung ditindaklanjuti," jawab Imam merespon. Instruktur Nasional PPKB yang hadir pada kegiatan ini terdiri dari guru master dan dosen perguruan tinggi.
PPKB selanjutnya akan bergulir di propinsi se-Indonesia. (n15/dod)
Bagikan: