Kemenag Apresiasi Pemerintah Daerah Pemerhati Guru PAI

Sabtu, 2 Desember 2023 22:07 WIB
Pendis

Direktur Jenderal Pendidikan Islam saat memberikan Tanda Mata kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang berkontribusi dalam pelaksanaan PPG GPAI

Bali (Pendis) - Kementerian Agama RI memberikan apresisasi berupa penghargaan Tanda Mata kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki komitmen mendukung pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PPG GPAI), Sabtu (02/12/2023). Kepedulian dan komitmen ini diwujudkan dalam bentuk pemberian dana hibah untuk proses pelaksanaan PPG bagi guru PAI yang lulus seleksi.

Pemberian Tanda Mata PAI yang akan diberikan oleh Kementerian Agama kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Bidang PAI/PAKIS/Pendis, dan LPTK PTKI dalam beberapa kategori. Pertama, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan kategori sumbangsih pembiayaan TERBESAR pada tahun 2022 dan tahun 2023. Kedua, Kepala Bidang PAI/PAKIS/Pendis dengan Kategori Koordinasi TERBAIK dengan Pemerintah Daerah pada tahun 2022 dan tahun 2023 dan Ketiga, LPTK PTKI dengan kategori prosentase kelulusan TERTINGGI pada tahun 2022 dan tahun 2023.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani dalam giat yang bertemakan “Harmoni Membangun Negeri” ini menyampaikan tantangan pembelajaran yang dinamis pada dasarnya menuntut setiap Guru PAI untuk mau membuka diri dengan ilmu baru. Menurutnya, guru PAI menjadi kata kunci untuk menghasilkan pendidikan agama Islam di sekolah yang bermutu dan berkualitas. 

"Hal ini mengindikasi bahwa menginvestasikan untuk kepentingan mutu dan profesionalitas Guru PAI adalah salah satu keniscayaan bagi seluruh elemen, baik pemerintah, masyarakat, maupun guru itu sendiri," tandasnya.

Untuk mewujudkan profesionalitas Guru PAI tersebut, Kemenag menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru PAI. Program ini menjadi peluang yang baik bagi Guru PAI dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam secara umum, sekaligus tantangan untuk menyiapkan berbagai hal dan dukungan terkait pelaksanaan PPG tersebut.

Dalam praktiknya, pelaksanaan PPG PAI membutuhkan komitmen semua unsur baik dari tingkat pusat, daerah, sampai tingkat satuan pendidikan. Untuk itu, kesepahaman antar seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan sangat diperlukan. "Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para Kepala Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/ Kota yang selama ini telah berkontribusi dalam mendukung program PPG PAI," ungkap Ramdhani.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, yang diwakili oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Muhammad Valiandra secara daring menyampaikan Kemendagri sepenuhnya mendukung peningkatan kualitas pendidikan agama Islam. Kolaborasi antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sudah berjalan cukup intens dalam melakukan kolaborasi dalam mengakselerasi target-target yang harus dicapai bersama. 

"Dalam hal ini, kolaborasi terkait pendanaan baik dana APBN ataupun APBD. Khusus untuk masalah pendidikan Kemndagri akan memonitor dan mengawal alokasi anggaran sekurang-kurangnya 20%," tutur Valiandra.

Putusan MK Terhadap UU 20 Tahun 2003 berbunyi bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," bebernya.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri meminta pemerinta daerah menyediakan alokasi anggran APBD antara lain untuk madrasah, pondok pesantren pendidikan agama dan keagamaan termasuk guru, pengawas dan peserta didik di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur PAI, Amrullah dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI kepada Pemerintah Daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Bidang PAI/PAKIS/PENDIS, dan juga Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang selama ini telah berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PPG PAI). 

Berdasarkan data Direktorat PAI, kata Amrullah, untuk Guru PAI yang belum mengikuti PPG mencapai 61% atau dengan jumlah guru sebesar 149.925 orang. Sementara itu, ketersediaan APBN setiap tahunnya hanya mampu mengakomodir sebanyak 5000 orang. Apabila angka 149.925 guru yang belum PPG dikalikan dengan biaya PPG tiap orang Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), maka diperlukan anggaran penyelesaian PPG sebesar RP. 749.625.000.000,- (tujuh ratus empat puluh sembilan milyar, enam ratus dua puluh lima juta rupiah).

"Tanpa ada berbagai kesiapan serta percepatan dukungan kebijakan dan anggaran, kondisi tersebut bisa menjadi masalah tersendiri yang kian membesar. Untuk itu, kontribusi Pemerintah Daerah dalam pembiayaan pelaksanaan PPG Guru PAI sangat membantu pemenuhan kebutuhan tersebut," ucapnya.

Pembiayaan Peserta PPG yang sudah diberikan oleh 198 Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota melalui biaya APDB mulai tahun 2022 hingga tahun 2023 dengan jumlah total anggaran sebesar Rp 67.115.000.000 (enam puluh tujuh milyar, seratus lima belas juta rupiah) untuk pembiayaan PPG sebanyak 13.423 guru, dengan rincian:
Pada tahun 2022, total pembiayaan APBD untuk 4.460 guru sebesar Rp22.300.000.000 (dua puluh dua milyar, tiga ratus juta rupiah), kemudian untuk tahun 2023, total pembiayaan APBD kepada 8.963 guru sebesar Rp44.815.000.000 (empat puluh empat milyar, delapan ratus lima belas juta rupiah).

"Semoga tahun depan dan seterusnya semakin besar dukungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam memberikan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan PPG Guru PAI di sekolah," harap Amrullah.

Hadir dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, yang diwakili oleh Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia, Sekretaris Ditjen Pendis, dan Pejabat Eselon Tiga dan Empat serta Pejabat Fungsional di lingkungan Ditjen Pendis, Dekan FTIK PTKI se-Indonesia, serta Kepala Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS se-Indonesia.


Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG