Tangerang (Pendis) - Fenomena berkembangnya radikalisme di Perguruan Tinggi Umum (PTU) menjadi salah satu pertimbangan bagi Kementerian Agama untuk melakukan review kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) pada perguruan tinggi sejak hari Kamis sampai dengan Sabtu, 12 s/d 14 Juli 2018.
Sebagaimana rilis Badan Intelijen Negara (BIN) pada April 2018 lalu bahwa ada sejumlah perguruan tinggi terpapar radikalisme. Beberapa media menginformasikan setidaknya ada tujuh perguruan tinggi negeri yang disebut sudah terpapar. Namun, sebenarnya bisa lebih dari itu. Saat ini, buku yang dijadikan rujukan pembelajaran PAI pada PTU adalah buku yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti.
Untuk mengevaluasi dan menyempurnakan substansi rujukan tersebut, Direktorat menghadirkan limapuluh dosen PAI pada PTU dan sekaligus menyusun Pedoman Penyelenggaraan PAI pada PTU. "Pedoman penyelenggaraan ini akan kita ajukan untuk ditetapkan oleh Menteri Agama," kata Nurul Huda, Kasubdit PAI pada PTU. Dengan dasar PMA, ketentuan akan lebih mengikat kepada siapapun yang menyelenggarakan pendidikan agama dan keagamaan. Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
"Dalam pedoman tersebut, para dosen mengusulkan untuk menambahkan muatan standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kemahasiswaan," ujar Anis Masykhur.
Salah satu tema yang menonjol dalam diskusi ini adalah bagaimana muatan PAI pada PTU menumbuhkan tradisi dialog, menghargai perbedaan dan menumbuhkan budaya kritis. Forum akan dilanjutkan dalam pertemuan selanjutnya dan lebih fokus pada aspek penulisan. (n15/dod)
Bagikan: