Bandung (Pendis) -- Di tengah upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, pemerintah terus melahirkan berbagai kebijakan yang diperlukan. Hal demikian menjadi penting karena masih terdapat gap antara harapan dan kenyataan kualitas pembelajaran. “Kualitas pembelajaran kita belum sesuai dengan apa yang diharapkan,” karenanya, “hadirnya Kurikulum Merdeka diperlukan untuk memperkuat upaya Transformasi pembelajaran,” terang Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo pada acara Rapat Koordinasi Pendidikan Agama Islam tahun 2022 di Bandung (25/2).
Rapat Koordinasi Pendidikan Agama Islam tahun 2022 dihadiri oleh para Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Provinsi, Pejabat Pengembang Teknologi Pembelajaran, pengelola Sistem Informasi pada Kantor Kementerian Agama Provinsi, dan operator Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) Pendis.
Dalam konteks upaya tersebut, dibutuhkan upaya bersama dan sinergi. Kemenag diharapkan ikut berkontribusi positif dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka mulai tahun ini. “Kami harapkan sekolah dan madrasah memiliki niat, tekad, dan komitmen untuk melaksanakan Kurikulum Merdeka. Langkah bersama ini menjadi penting karena baik sekolah maupun madrasah memiliki kontribusi masing-masing dalam memperkaya spektrum pelaksanaan Kurikulum Merdeka,”
Selain itu, Anindito mengingatkan tentang rentang waktu persiapan dan pelaksanaan Kurikulum Merdeka secara penuh. “Mulai tahun ini dan dalam dalam dua tahun ke depan, kami mengharapkan agar sekolah dan madrasah yang memiliki komitmen yang kuat terkait Kurikulum Merdeka ini agar benar-benar melaksanakan Kurikulum Merdeka. Nantinya, kami akan meminta feedback (umpan balik) pelaksanaan Kurikulum Merdeka dari sekolah dan madrasah,” terang Anindito.
Menurutnya, Kurikulum Merdeka akan diberlakukan bagi seluruh lembaga pendidikan pada tahun 2024. Oleh karena itu, pemerintah akan memanfaatkan dua tahun pelaksanaan Kurukulum Merdeka ke depan sebagai sarana untuk mengevaluasi pelaksanaannya di lapangan. Diharapkan, dua tahun pelaksanaan bagi sekolah dan madrasah yang siap untuk menjalankan mampu melahirkan berbagai respons positif dan dapat menjadi wahana pembelajaran bagi sekolah atau madrasah yang belum melaksanakannya.
Sementara itu, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Zulfikri Anas menyampaikan bahwa kurikulum yang ideal adalah kurikulum yang mampu menciptakan suasana pembelajaran yang memungkinkan peserta didik mengembangkan potensinya semaksimal mungkin. “Kuncinya terlatak pada terciptanya suasana dan potensi anak didik,” kata Zulfikri.
Dalam konteks demikian, pemerintah melalui Kemendikbudristek telah melahirkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Standar kelulusan ini merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan. “SKL menjadi acuan untuk Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka,” terang Zulfikri.
Secara regulatif, pemerintah terus melahirkan kebijakan-kebijakan terkait kurikulum , terakhir dengan melahirkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/H/KR/2022 Tahun 2022 Tentang Dimensi, Elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka. “Regulasi ini memuat penjelasan dan tahap tahap tahap perkembangan profil pelajar pancasila yang dapat digunakan terutama untuk proyek penguatan profil pelajar Pancasila,” jelas Zulfikri. (SM)
Tags:
Moderasi BeragamaBagikan: