Bogor (Pendis) - Kekosongan regulasi berkenaan dengan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Perguruan Tinggi Umum (PTU) mendorong Direktorat PAI untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pengelolaan PAI di lingkungan Perguruan Tinggi. Sejak hari Kamis (13/09) hingga Jumat (14/09), para dosen PAI yang berada di sekitar perguruan tinggi umum di wilayah Jabodetabek dihadirkan untuk memberikan masukan pada draft yang telah disiapkan.
Imam Safe`i, Direktur PAI mengatakan bahwa forum kali ini dimaksudkan untuk melengkapi RPMA tentang PAI pada jenis pendidikan vokasi. Dua pertemuan sebelumnya, PAI pada jenis pendidikan vokasi belum tersentuh sama sekali. Draft RPMA yang sudah disiapkan baru menjelaskan tentang pendidikan akademik S1.
Hal itu juga dijelaskan oleh Nurul Huda, Kepala Subdit PAI pada PTU, bahwa spesifik bidang PAI untuk vokasi perlu mendapatkan perhatian khusus, karena karakter mahasiswanya berbeda dengan mahasiswa program akademik S1.
Sejak tahun 2000, Direktorat yang khusus menangani PAI pada sekolah ini memang menyadari akan banyaknya kekosongan regulasi. Maka, kepeloporan untuk penerbitan regulasi ini akan menjadi landasan gerak penyelenggaraan PAI.
Menurut Anis Masykhur, Kepala Seksi Bina Akademik PAI pada PTU, bahwa aturan pengelolaan PAI ini diharapkan bisa jadi rujukan penyelenggaraan PAI yang akan datang.
Selain pembahasan regulasi, pada pertemuan ini diselenggarakan pengujian sistem informasi dan administrasi guru agama Islam, yang selanjutnya akan disingkat dengan nama SIAGA. Pada forum ini, para operator data dari Kantor Kementerian Agama wilayah Jabodetabek dihadirkan untuk menguji sistem informasi tersebut.
Sistem informasi ini diharapkan sudah bisa diimplementasikan di akhir semester ini. Data pada SIAGA tersebut nantinya juga akan terintegrasi seacara otomatis dengan pusat data EMIS yang berada di bawah naungan Bagian Data, Informasi dan Humas Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. (n15/dod)
Bagikan: