Cengkareng (Pendis) - Pelaksanaan sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah melalui jalur pendidikan profesi dipastikan akan dilaksanakan pada awal tahun 2019. Sebab pada tahun 2018 ini, anggaran PPG hanya teralokasikan untuk membiayai pelaksanaan seleksi akademik calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang disebut dengan pretest. Pretest adalah amanat Pasal 5 Peraturan Menteri Ristek - Dikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru bahwa sebelum para guru mengikuti pendidikan profesi harus mengikuti seleksi akademik (pretest).
Jangkauan pelaksanaan pretest bagi guru PAI tahun ini adalah seluruh guru yang ditetapkan terhitung sebelum tahun 2006 yang belum tersertifikasi. Jika merujuk pada short list terakhir, jumlah guru yang ditetapkan sebelum tahun 2005 mencapai lebih dari 11.000 guru. Dari sejumlah tersebut, kisaran 2000 guru akan dilibatkan dalam pelaksanaan sertifikasi tahun 2019.
Sejak tanggal 10-12 Desember 2018, Direktorat PAI mengundang 34 pengelola LPMP se-Indonesia dalam Workshop Persiapan Tempat Ujian Kompetensi di Cengkareng Tangerang. Mereka yang akan mengkoordinasikan distribusi penyelenggara pretest terutama di provinsi-provinsi yang memiliki calon peserta yang cukup besar.
Dalam forum tersebut pula Rohmat Mulyana, Direktur PAI menyampaikan bahwa dalam koordinasi pertama persiapan pretest bagi guru PAI ini sebagai bentuk komitmen bersama memberikan pelayananan prima kepada para guru. Mengingat pada tahun 2017 tidak ada pelaksanaan sertifikasi.
Hal tersebut juga ditegaskan kembali oleh Nurul Huda, Kasubdit PAI pada PTU yang menjadi leading sector sertifikasi guru. "Koordinasi dengan LPMP adalah bagian dari mandat yang memang harus dilakukan," katanya menegaskan. Selain seleksi akademik, pretest besuk akan dibarengi dengan ujian tulis nasional (UTN) ulang bagi guru yang telah mengikuti sertifikasi melalui PLPG pada tahun 2017.
Nurul Huda menyampaikan bahwa sertifikasi tahun depan akan dilaksanakan dengan penuh kesiapan, termasuk kesiapan sistem informasi SIAGA untuk menyongsong proses pelaporan pembayaran tunjangannya.
Rencana yang disepakati bahwa pelaksanaan pretest adalah pada tanggal 19-20 Desember 2018. Para guru yang terhitung telah masuk short list sebagai calon peserta sertifikasi melalui jalur pendidikan pada tahun 2019 agar mempersiapkan lebih serius ujian pretest sehingga masuk dalam group yang dapat mengikuti sertifikasi pada tahun 2019.
Para pejabat yang menangani guru PAI pada Sekolah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota ini harus menginformasikan kepada para guru untuk mempersiapkan segala sesuai berkenaan dengan proses seleksi akademik tersebut. (n15/dod)
Bagikan: