Regulasi Guru PAI Harus Segera Dibenahi

Kamis, 1 November 2018 11:15 WIB
Pendis

Regulasi Guru PAI Harus Segera Dibenahi

Bogor (Pendis) - Rohmat Mulyana Sapdi, Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) saat membuka acara Konsinyering Penyusunan Kisi-Kisi USBN PAI Angkatan 2 di Bogor (31/10)menyatakan bahwa tugas Direktorat PAI yang lumayan berat ke depan adalah membenahi sekaligus menyiapkan perangkat regulasi yang mengakomodir kebutuhan Guru PAI saat ini.

Dari beberapa titik krusial terkait regulasi Rohmat menyebutkan 2 hal penting. Pertama mengenai tunjangan kinerja (tukin) guru dan pengawas PAI. "Ini tidak terakomodir di PMA (Peraturan Menteri Agama) sehingga tidak terbayarkan," ungkapnya. Seharusnya klausul pengadaan tukin bukan dari tempat mereka bekerja akan tetapi berdasarkan pengangkatan dan itu dibunyikan di regulasi.

Kedua, Rohmat yang pernah menggeluti bidang pendidikan agama dan menyusun buku "Model Pengembangan Nilai melalui PAI" pada tahun 2013 ini juga prihatin bahwa persoalan insentif guru tidak disebut secara gamblang PAI-nya pada tataran keputusan sekjen. "Perlu tambahan klausul agar jelas," usulnya.

Terkait dengan pelaksanaa USBN PAI, Rohmat menghimbau para GPAI selaku penyusun kisi-kisi dan Soal USBN agar memperhatikan apa yang dinamakan prinsi-prinsip penyusunan tes. "Hindari soal-soal yang ambigu dengan memperhatikan konstruk dan materi soal dan yang tak kalah penting soal harus memiliki homogenitas yang tinggi sehingga kualitas semakin tinggi," harap Rohmat.

Kasubdit SD/SDLB Ilham dalam laporannya menjelaskan bahwa salah satu kendala krusial USBN PAI selama ini adalah mekanisme pelaporan. "Kami kesulitan mendapatkan laporan hasil, sehingga output USBN PAI secara angka belum terukur secara nasional,"ujarnya di depan 30 peserta kegiatan yang terdiri atas perwakilan GPAI SMP dari beberapa provinsi. Kegiatan konsinyering itu sendiri dilaksanakan selama 3 hari hingga tanggal 2 November 2018. (wikan/dod)(Foto: aan danial)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah