Jakarta (Kemenag)– Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah sukses melaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk 28.536 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada tahun 2024, baik guru yang diangkat pemerintah daerah, Kemendikbud, yayasan dan Kemenag. Program ini terbagi menjadi 2 batch, yakni Batch 1 dengan 13.409 peserta dan Batch 2 sebanyak 15.127 peserta.
PPG merupakan program utama untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru sehingga layak disebut guru profesional. Selain itu melalui PPG, guru akan meningkat kesejahteraannya. Guru yang lulus PPG akan mendapatkan Serifikat Pendidik, yang kemudian menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap bulannya.
Anggaran yang dikeluarkan untuk program PPG tahun 2024 ini mencapai Rp. 142.680.000.000, yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah serta lembaga pemerintah non-struktural seperti Baznas, BWI, dan Baitul Mal. Kemenag dalam hal ini mengkoordinasikan beberapa lembaga tersebut.
Melalui program PPG ini, juga diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan pendidikan agama yang berkualitas.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa pelaksanaan PPG ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama di Indonesia.
"Melalui PPG, kita ingin memastikan bahwa guru PAI memiliki kompetensi yang mumpuni dalam mengajarkan nilai-nilai agama kepada generasi muda. Program ini juga menjadi wujud nyata dari upaya Kementerian Agama dalam mendukung profesionalisme guru di seluruh tanah air," ujar Nasaruddin pada Jum’at (20/12/2024).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menambahkan bahwa PPG ini sangat penting bagi pengembangan kualitas pendidikan agama Islam.
"Pendidikan profesi guru ini diharapkan mampu melahirkan guru-guru PAI yang tidak hanya kompeten dalam materi, tetapi juga mampu menyampaikan ajaran agama dengan cara yang lebih menarik dan relevan dengan tantangan zaman," kata Abu Rokhmad.
Dalam kesempatan lain, Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menjelaskan bahwa sumber pembiayaan program PPG berasal dari anggaran pemerintah daerah serta lembaga pemerintah non-struktural seperti Baznas, BWI, dan Baitul Mal.
"Kolaborasi ini menunjukkan bahwa pendidikan agama adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat. Kami berharap dengan adanya pembiayaan yang bersinergi, program PPG ini dapat berjalan dengan maksimal dan memberikan dampak positif bagi pengembangan pendidikan agama Islam di Indonesia," tambah M. Munir.
Dengan adanya program PPG ini, diharapkan guru-guru PAI dapat semakin siap menghadapi tantangan dalam memberikan pendidikan agama yang berkualitas kepada siswa, serta menjadi teladan dalam mengamalkan nilai-nilai agama di tengah masyarakat.
Bagikan: