Jakarta (Kemenag) – Menteri Agama, Nasaruddin Umar dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Abdul Mu’ti menggelar pertemuan penting di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin (18/11/2024). Agenda ini difokuskan untuk mencari solusi bersama atas berbagai tantangan yang dihadapi guru agama di Indonesia, mulai dari peningkatan kompetensi hingga kesejahteraan.
Abdul Mu’ti menegaskan pentingnya sinergi antara kedua kementerian untuk memperjuangkan kesejahteraan guru agama. "Guru agama memegang peran strategis dalam membangun karakter bangsa melalui nilai-nilai agama," ujarnya.
Menurut Menag Nasaruddin, pertemuan ini sangat penting sebagai upaya mengurai dan mencari solusi bersama penyelesaian masalah guru, terutama di Kementerian Agama. Selain kompetensi yang harus ditingkatkan, PPG di Kemenag yang antreannya cukup panjang, ada yang hingga 50 tahun lebih, juga harus segera diselesaikan.
Selain menjadi amanah undang-undang, penyelenggaraan pendidikan profesi guru (PPG) juga menjadi syarat guru disebut profesional dan juga syarat untuk menerima tunjangan profesi guru. Hal ini penting bagi peningkatan kesejahteraan mereka.
Sebagaimana diketahui, pola penyelenggaraan PPG di Kemendikdasmen sudah menggunakan sistem PPG Transformasi, di mana penyelenggaraan PPG Tertentu (bagi guru dalam jabatan) dilakukan selama 45 hari dengan sistem full pembelajaran mandiri. Sementara di Kemenag akan menerapkan pola penyelenggaraan dengan sistem yang hampir sama pada tahun 2025 mendatang, mengingat persiapan dan pengendalian mutu perlu dipikirkan secara matang.
“Kami memahami betapa mendesaknya persoalan ini. Selain meningkatkan kompetensi, penyelesaian antrean PPG harus menjadi prioritas,” kata Nasaruddin Umar.
Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad mengungkapkan, “Kemenag berencana melakukan penyelenggaraan PPG dengan pola yang hampir sama dengan Kemendikdasmen, hanya saja tetap ada pengendalian yang dilakukan oleh tim pengajar dari LPTK yang ditunjuk.”
“PPG Kemenag akan tetap melibatkan pengawasan ketat dari tim pengajar LPTK yang ditunjuk untuk menjamin mutu,” jelas Abu Rokhmad. Hal ini sejalan dengan komitmen Kemenag untuk mengadaptasi inovasi tanpa mengesampingkan kualitas.
“Kami menyebut PPG Kemenag sebagai PPG Terkendali”, terang Munir, yang juga menjadi wakil ketua Panitia Nasional PPG Kemenag.
Hasil pertemuan ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri yang mencakup langkah-langkah strategis untuk peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. SKB ini juga akan menjadi dasar bagi kebijakan baru untuk mendukung lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Pendidikan Muadalah agar dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan umum.
“Kolaborasi ini adalah kunci untuk menjawab tantangan pendidikan agama dan memastikan guru mendapatkan hak dan pengakuan yang layak,” tutup Munir.
Turut hadir dari Kementerian Agama (Kemenag) Dirjen Pendidikan Islam, Abu Rokhmad dan Direktur Pendidikan Agama Islam M. Munir. Dari Kemendikdasmen, Wakil Menteri Fajar Riza Ul Haq, Sekjen Suharti, Staf Khusus Didik Suhardi, dan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani juga berpartisipasi dalam diskusi ini.
Bagikan: