Bogor (Pendis) - Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Imam Safei di depan peserta Bimtek Penyusunan Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) PAI SD, 12 September 2018 di Bogor mengatakan bahwa pendidikan agama merupakan hal yang urgen karena ada hubungan erat antara agama dan realitas.
Menurutnya, ada 4 (empat) hal yang diharapkan dari eksistensi agama. Pertama, agama mempengaruhi banyak aspek dari lapisan kehidupan. Kedua, agama dinantikan untuk memecahkan masalah, ketiga perlu dialog antara ajaran agama dengan kompleksitas kehidupan masyarakat. Terakhir ajaran agama dan realitas sekalipun 2 (dua) hal yang berbeda tetapi saling terkait satu sama lain. Keempat inilah yang harus bisa ditangkap oleh para guru PAI dalam hal tugasnya mengajar dan mendidik agama di satuan pendidikan.
Sejalan dengan hal itu Imam menghimbau agar para peserta kegiatan yang terdiri atas 40 guru PAI SD se-Indonesia mengaplikasikan sungguh-sungguh dalam upaya pembelajaran di kelas termasuk juga dalam penilaian terhadap peserta didik. Penilaian Pendidikan Agama Islam di tingkat nasional dikenal dengan sebutan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang landasannya tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah.
Kasubdit PAI SD Ilham dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan selama 3 hari mulai dari 12 s.d 14 September 2018 ini adalah untuk mempersiapkan draft kisi-kisi USBN PAI SD tahun ajaran 2018/2019 sekaligus memberdayakan para guru PAI dalam hal penyusunan kisi-kisi soal USBN PAI termasuk menyusun soal secara garis besar berlandaskan kisi-kisi tersebut.
Salah satu narasumber kegiatan adalah Bambang Suryadi selaku Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Menurutnya ujian yang berstandar itu mengacu pada 3 hal yakni menggunakan ukuran yang sama, pelaksanaannya yang berstandar dan skor penilaian yang berstandar pula. Kisi-kisi USBN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal. USBN disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI) dan kurikulum yang berlaku. (wikan/dod) (Foto: yoni haris)
Bagikan: