Alumni UNISAI Tampil di Konferensi Internasional Mazhab Syafi’i 2025 di Brunei Darussalam
Brunei Darussalam (Pendis) — Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI) kembali menorehkan kebanggaan di kancah internasional. Salah satu alumninya, Tgk. Khairul Amri, MH., tampil sebagai pemateri dalam Konferensi Internasional Mazhab Syafi’i 2025 yang berlangsung pada 3–4 Juni 2025 di International Convention Center, Negara Brunei Darussalam.
Konferensi akbar ini diselenggarakan bertepatan dengan peringatan 60 tahun Lembaga Fatwa Negara Brunei Darussalam, dan secara resmi dibuka oleh Duli Yang Teramat Mulia Paduka Seri Pengiran Muda Mahkota Pengiran Muda Haji Al-Muhtadee Billah ibni Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Waddaulah.
Dengan mengusung tema besar tentang relevansi dan tantangan Mazhab Syafi’i di era digital, konferensi ini diikuti oleh 203 peserta dari berbagai negara seperti Indonesia, Malaysia, dan Singapura, dengan menghadirkan 12 pemakalah utama serta 108 pemateri paralel dari berbagai bidang keilmuan Islam kontemporer.
Dalam forum ilmiah internasional ini, Tgk. Khairul Amri, MH. dipercaya menjadi pemateri di bidang Undang-Undang Syariah, membawakan makalah berjudul:
“Ketentuan Hukum Kasus Remaja Hamil Luar Nikah: Analisis Komparatif Qanun Jinayat Aceh dan Fiqh Asy-Syafi’iyah.”
Melalui penelitian kritis dan analisis mendalam, beliau mengungkap beberapa temuan penting:
Qanun Jinayat Aceh tidak sepenuhnya mengadopsi hukum dalam Fiqh Syafi’i, terutama dalam aspek hukuman terhadap pelaku zina.
Dalam Qanun No. 6 Tahun 2014, hukuman rajam tidak diterapkan, baik untuk pelaku muhsan maupun ghairu muhsan, melainkan hanya 100 kali cambukan.
Remaja yang hamil akibat zina hanya dijatuhi hukuman sepertiga (1/3) dari 100 cambukan yang dijatuhkan kepada orang dewasa.
Penelitian juga mencatat bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, terdapat 166 kasus remaja hamil luar nikah di Aceh, menunjukkan rendahnya efektivitas Qanun dalam mencegah pergaulan bebas, zina, khalwat, dan pemerkosaan.
Faktor utama yang mendorong maraknya kasus ini adalah lemahnya kesadaran beragama di kalangan remaja.
Partisipasi Tgk. Khairul Amri dalam konferensi internasional ini menjadi bukti nyata kontribusi alumni UNISAI dalam diskursus global mengenai Fiqh Syafi’i dan hukum Islam kontemporer. UNISAI merasa bangga atas capaian beliau, sekaligus mengapresiasi dedikasinya dalam membangun narasi hukum Islam yang solutif dan kontekstual untuk menjawab tantangan zaman.
Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh sivitas akademika UNISAI untuk terus mengembangkan keilmuan, serta memperkuat kontribusi dalam skala nasional maupun internasional.
Tags:
kampusBagikan: