Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) menyerahkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Penetapan Guru Besar Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di ruang rapat Dirjen Pendis, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Penyerahan KMA dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Menteri Agama RI Nizar Ali bersama Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani kepada sebanyak 28 guru besar.
Dalam kesempatan itu, Nizar mengucapkan selamat kepada para dosen yang berhasil memperoleh KMA Penetapan Guru Besar.
Ia menjelaskan, penetapan sebagai Guru Besar merupakan babak baru dalam perjalanan akademik dengan tanggungjawab yang lebih besar, sehingga mereka diminta terus berkontribusi melalui hasil karya ilmiah seperti jurnal, buku serta pikiran-pikiran yang akan menjadi reverensi bagi masyarakat.
"Kalau tidak ada kontribusi imbasnya pada pemberhentian tunjangan guru besar karena tidak memenuhi syarat beban kerja dosen (BKD)," tegas Guru Besar Sunan Kalijaga ini.
Ia berharap dengan lahirnya Guru Besar yang baru dapat mengangkat reputasi akademik di perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama RI.
"Karena semakin menambah guru besar tentu akan berpengaruh pada kualitas dan sekaligus bisa memicu dan memacu teman-teman semua yang semestinya sudah giliran untuk naik jabatan fungsional."
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, memaparkan bahwa bagi masyarakat guru besar adalah jabatan yang luar biasa dan dipandang sebagai orang yang memiliki keunggulan dari sisi keilmuan yang dahsyat.
Sehingga oleh karena itu ia meminta para guru besar untuk arif dan bijak dalam menuangkan berbagai gagasan dan pikiran karena akan menjadi reverensi untuk masyarakat.
"Karena ucapan dari seorang guru besar adalah ilmu, perilaku adalah teladan bagi mereka dan diharapkan ibu dan bapak mampu menjaga lisan karena menjadi reverensi," ungkap Guru Besar UIN Sunan Gunung Jati itu yang akrap disapa Prof Dhani.
Senada dengan Sekjen Menteri Agama, Prof Dhani juga meminta kepada para guru besar untuk terus belajar dan berkarya. "Orang-orang terpelajar hanyalah pemilik masa lalu dan orang yang terus belajar yang akan menjadi pemilik masa depan," sambungnya.
Adapun deretan dosen yang menerima Surat Keputusan Menteri Agama Penetapan Guru Besar sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Helmiati, M.Ag (UIN Sultan Syarif Kasim Riau)
2. Prof. Dr. Abd. Wahid Hasyim, M.Ag (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
3. Prof. Dr. Ahmad Baidowi, S.Ag., M.Si (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
4. Prof. Dr. Wildana Wargadinata, Lc, M.Ag (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
5. Prof. Dr. Saiful Jazil, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya)
6. Prof. Dr. Muhammad AR, M.Ed (UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
7. Prof. Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag (IAIN Pontianak)
8. Prof. Dr. Imam Makruf, S.Ag., M.Pd (UIN Raden Mas Said Surakarta)
9. Prof. Dr. Suhairi, S. Ag, MH (IAIN Metro)
10. Prof. Dr. Lalu Supriadi, Lc, MA (UIN Mataram)
11. Prof. Dr. Abdul Hamid, S.Ag., MA (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
12. Prof. Dr. Muhammad Nasir, M.Ag (UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda)
13. Prof. Dr. H. Mundakir, M.Ag (IAIN Kudus)
14. Prof. Dr. Muhammad Thohir, S.Ag., M.Pd (UIN Sunan Ampel Surabaya)
15. Prof. Dr. Dra. Septi Gumiandari, M.Ag (UIN Syekh Nurjati Cirebon)
16. Prof. Dr. Imam Kanafi, M.Ag (IAIN Pekalongan)
17. Prof. Dr. H. Lukman., M.Ag (UIN Daatokarama Palu)
18. Prof. Dr. Muhammad Syaifuddin, S.Ag., M.Ag (UIN Sultan Syarif Kasim Riau)
19. Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA (IAIN Langsa)
20. Prof. Dr. H. Moh. Roqib, M.Ag (UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri)
21. Prof. Dr. Ilyas Supena, M.Ag (UIN Walisongo Semarang)
22. Prof. Dr. Zubaedi, M.Ag., M.Pd (UIN Fatmawati sukarno Bengkulu)
23. Prof. Dr. H.Udin, M. Ag (UIN Mataram)
24. Prof. Dr. Ahmad Tholabi, M.A (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
25. Prof. Dr. Imam Sutomo, M.A (IAIN Salatiga)
26. Prof. Dr. H. A. Mukri Aji, MA (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
27. Prof. Dr. H.M Nafis D.J., M.Ag (UIN Alauddin Makassar)
28. Prof. Dr. H.M Suyudi, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya)
Bagikan: