Biaya Kuliah PTKIN Tahun Akademik 2017/2018 Ditetapkan

Senin, 3 April 2017 16:04 WIB
Pendis

Biaya Kuliah PTKIN Tahun Akademik 2017/2018 Ditetapkan

Jakarta (Pendis) - Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada 56 (lima puluh enam) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), baik UIN (Universitas Islam Negeri), IAIN (Institut Agama Islam Negeri) maupun STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri) ditetapkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada tanggal 08 Maret 2017 yang lalu. "Sistem Uang Kuliah Tunggal ini mengatur tentang regulasi seluruh pembayaran uang kuliah yang dibebankan kepada masyarakat dan dibayarkan pada setiap semesternya hingga lulus," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Moh. Isom Yusqi, dalam konfirmasinya, Senin (03/04/2017).

UKT di PTKIN di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, lanjut Isom, dikelompokkan menjadi 5 (lima) bagian dan satu kelompok Bidikmisi untuk mahasiswa baru program diploma dan program sarjana tahun akademik 2017/2018. "Enam kelompok UKT PTKIN berlaku untuk semua mahasiswa sesuai dengan tingkatan kemampuan finansial orang tua/wali. Ini dalam rangka menegakkan keadilan. Mahasiswa yang orang tuanya penghasilannya relatif rendah misalnya, akan mendapat tanggungan biaya sesuai UKT 1, dan seterusnya sampai yang orang tuanya penghasilannya relatif tinggi akan mendapat tanggungan biaya sesuai UKT paling maksimal," kata guru besar IAIN Ternate ini.

Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 157 tahun 2017 tentang UKT pada PTKIN di Kementerian Agama TA 2017-2018 ini lanjut Isom, kampus di lingkungan Pendidikan Islam juga diberi kewenangan untuk menetapkan biaya kuliah mahasiswa sesuai dengan kelompok UKT-nya dan juga melarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT. "UKT ini dalam rangka memenuhi rasa keadilan, efisiensi, dan kepastian akan besaran biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan program studi dan kemahalan wilayahnya," tutur Sesditjen Pendis.

Mengacu pada KMA tersebut, UKT untuk jurusan agama dan non agama berbeda, namun untuk kelompok Bidikmisi ditetapkan UKT-nya flat (sama-red) untuk semua jurusan, yaitu 2,4 juta per semesternya. "Untuk jurusan agama UKT-nya sampai dengan 7,3 juta sedangkan fakultas non-agama UKT per semesternya bisa mencapai 32 juta untuk jurusan kedokteran. Namun untuk mahasiswa ber-UKT kelompok I yang berbiaya murah 0 rupiah sampai dengan 400 ribu, diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima," kata Isom Yusqi. (@viva_tnu/dod)

Silahkan Download :
1. UKT 11 UIN
2. UKT 32 IAIN
3. UKT 13 STAIN


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah