Jakarta (Pendis) - Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada 56 (lima puluh enam) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), baik UIN (Universitas Islam Negeri), IAIN (Institut Agama Islam Negeri) maupun STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri) ditetapkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada tanggal 08 Maret 2017 yang lalu. "Sistem Uang Kuliah Tunggal ini mengatur tentang regulasi seluruh pembayaran uang kuliah yang dibebankan kepada masyarakat dan dibayarkan pada setiap semesternya hingga lulus," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Moh. Isom Yusqi, dalam konfirmasinya, Senin (03/04/2017).
UKT di PTKIN di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, lanjut Isom, dikelompokkan menjadi 5 (lima) bagian dan satu kelompok Bidikmisi untuk mahasiswa baru program diploma dan program sarjana tahun akademik 2017/2018. "Enam kelompok UKT PTKIN berlaku untuk semua mahasiswa sesuai dengan tingkatan kemampuan finansial orang tua/wali. Ini dalam rangka menegakkan keadilan. Mahasiswa yang orang tuanya penghasilannya relatif rendah misalnya, akan mendapat tanggungan biaya sesuai UKT 1, dan seterusnya sampai yang orang tuanya penghasilannya relatif tinggi akan mendapat tanggungan biaya sesuai UKT paling maksimal," kata guru besar IAIN Ternate ini.
Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 157 tahun 2017 tentang UKT pada PTKIN di Kementerian Agama TA 2017-2018 ini lanjut Isom, kampus di lingkungan Pendidikan Islam juga diberi kewenangan untuk menetapkan biaya kuliah mahasiswa sesuai dengan kelompok UKT-nya dan juga melarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT. "UKT ini dalam rangka memenuhi rasa keadilan, efisiensi, dan kepastian akan besaran biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan program studi dan kemahalan wilayahnya," tutur Sesditjen Pendis.
Mengacu pada KMA tersebut, UKT untuk jurusan agama dan non agama berbeda, namun untuk kelompok Bidikmisi ditetapkan UKT-nya flat (sama-red) untuk semua jurusan, yaitu 2,4 juta per semesternya. "Untuk jurusan agama UKT-nya sampai dengan 7,3 juta sedangkan fakultas non-agama UKT per semesternya bisa mencapai 32 juta untuk jurusan kedokteran. Namun untuk mahasiswa ber-UKT kelompok I yang berbiaya murah 0 rupiah sampai dengan 400 ribu, diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima," kata Isom Yusqi. (@viva_tnu/dod)
Silahkan Download :
1. UKT 11 UIN
2. UKT 32 IAIN
3. UKT 13 STAIN
Bagikan: