Jakarta (Pendis) - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam bersama Inspektorat Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sepakat untuk saling bersinergi dalam peningkatan kapasitas Satuan Pengawas Internal Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPI PTKIN).
Hal tersebut terungkap dalam agenda Pendampingan dan Penguatan Kapasitas Satuan Pengawas Internal Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri yang digelar di Bintaro, Tanggerang Selatan 26-27 Maret 2024.
Dalam arahannya, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag menuturkan, pihaknya mendorong perubahan paradigma diantara civitas akademika kampus PTKIN terkait Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
"Inspektorat Jenderal menjadi pihak pendamping yang sangat ditunggu kehadirannya, dimana Inspektorat Jenderal sebelumnya menjadi momok yang menakutkan bagi kampus, paradigma ini yang harus diubah, bahwa inspektorat ini sebagai inspect, bukan judge," ujar Prof Inung, sapaan akrabnya membuka acara.
Sebagai informasi, 2023 lalu, telah ada 07 PTKI yang telah menjadi target penguatan SPI, untuk 2024 ini ditargetkan peningkatan sebanyak 50% yang artinya dibutuhkan sebanyak 23 lain. Atas kesepakatan ini, SPI nantinya akan menjadi perpanjangan tangan Inspektorat Jenderal dan Sebagai perluasan fungsi pengawasan Inspektorat Jenderal pada PTKIN.
Sejalan dengan hal tersebut, Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Dr. Ruchman Basori, M.Ag menekankan pentingnya penguatan SPI di lingkungan PTKI, selain sebagai sarana peningkatan kapasitas pegawai, juga sebagai perpanjangan tangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk turut meningkatkan kualitas PTKIN.
"Jika berkaca pada urgensi dan regulasi, peguatan SPI ini bisa dibilang sangat penting. Sudah ada PMA No. 25/2017 untuk penguatan kapabilitas SPI, karena penyempurnaan ini bisa dibilang nantinya memungkinkan positioning kepala SPI ini selevel eselon 2, langsung bertanggung jawab kepada Rektor dan independen" tuturnya.
Dengan demikian, selanjutnya akan dibahas lebih lanjut terkait pakta integritas antar kedua lembaga dimana nantinya menjadi kesepakatan bersama dalam peningkatan kapasitas Satuan Pengawas Internal Perguruan Tinggi keagamaan Islam Negeri.
Bagikan: