Jakarta (Pendis)–Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terus berkomitmen untuk untuk menjaga kualitas penilaian dan penetapan jabatan fungsional akademik dosen hingga guru besar.
Hal itu ditegaskan Kasubdit Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendidikan Islam Ruchman Basori pada Rapat Persiapan Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023 Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (21/2).
Salah satu ikhtiar menjaga kualitas, lanjut Ruchman adalah dengan menerapkan penilaian berlapis dari Tim Besar dan Tim Kecil Penilaian Angka Kredit (PAK). “Syarat khusus berupa jurnal bereputasi internasional dinilai dengan sangat teliti, ketercukupan angka kredit dan juga syarat tambahan”, katanya.
“Profesor adalah jenjang kepangkatan akademik tertinggi seorang dosen, karenanya harus dilakukan penilaian yang ketat dan dengan system yang akuntabel”, terang Alumni UIN walisongo ini.
Dihadapan ratusan dosen FITK UIN Jakarta Ruchman menegaskan bahwa hambatan terbesar seorang dosen menjadi professor adalah ada pada diri dosen sendiri. “Tidak ada hambatan birokrasi, karena saat ini eranya transparan, yang ada adalah hambatan dari pengusul guru besar itu sendiri”.
Ruchman meminta kepada para dosen yang sudah Lektor Kepala untuk serius dan fokus mengurus administrasi Guru Besar. “Pulang dari sini, tolong Bapak dan Ibu mulai serius mengurusi administrasi guru besar, menyiapkan artikel beruputasi internasional dan karya-karya ilmiah lainnya”, kata Kandidat Doktor Manajemen Kependidikan UNNES ini.
Sebelumnya Dekan FITK UIN Jakarta Dr. Sururin, M.A menginformasikan bahwa fakultas yang dipimpinnya memiliki 240-an dosen, namun baru memiliki 13 profesor.
“Kehadiran guru besar tambahan sangat kami harapkan, karenanya saya minta para dosen untuk segera mengurus kepangkatan akademik sampai guru besar”, tambah Sururin.
Nara sumber lain yang hadir dalam Rapat Dosen adalah Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Dr. Muhammad Zain, M.Ag.
Sebagaimana diketahui sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 dan KMA 856 Tahun 2021, Kementerian Agama diberikan wewenang untuk melakukan penghitungan dan penetapan Lektor Kepala dan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama.
Kurang lebih 160-an guru besar, telah ditetapkan Kemenag sepanjang tahun 2022 dari yang semula tiap tahun hanya menghasilakn 65-74 guru besar, dari ratusan pengusul. Hadir dalam kegiatan unsur Pimpinan FITK lengkap Wakil Dekan I, II dan III, Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan serta beberapa Guru Besar.(MusAm)
Tags:
PTKINKerenBagikan: