Jakarta (Pendis) – Kementerian Agama RI membuka kesempatan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) sebagai calon Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (ADIKTIS) Tahun Anggaran 2022. Ketentuan Persyaratan pendaftaran PTKIS sebagai calon PTP Beasiswa ADIKTIS disebutkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6738 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M. Ali Ramdhani mengatakan Kemenag tengah melakukan berbagai kebijakan dan program untuk meningkatkan akses dan mutu PTKI. Kebijakan tersebut harus diimbangi dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran pendidikan, tata kelola dan pemberian bantuan atau beasiswa pendidikan.
“Sehingga mutu PTKI berkembang dengan baik menjadi tempat pendidikan bagi kalangan anak bangsa manapun,” tutur Ramdhani di Jakarta, Jum’at (28/10/2022).
Pada tahun 2022 ini, lanjut Dhani sapaan akrabnya, akan direncanakan untuk rekrutmen baru dengan ketentuan agar pelaksanaan penyaluran Beasiswa Adiktis Daerah 3T berjalan dengan baik.
“Harapannya dapat mempermudah mahasiswa penerima mengimplementasikan program Beasiswa Adiktis daerah 3T,” harap Dhani.
Plt. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Syafi’I menjelaskan salah satu persyaratan pendaftaran PTKIS sebagai calon PTP Beasiswa ADIKTIS adalah memiliki manajemen dan pengelolaan pendidikan tinggi yang baik. PTKIS juga memiliki mahasiswa minimal 300 Mahasiswa kecuali bagi PTKI untuk kepentingan afirmasi pengembangan
pendidikan Islam.
Bagi PTKIS mengisi data pendaftaran dan mengupload rekomendasi dari Kopertais melalui form pada link bit.ly/DaftarPTPAdiktis dengan batas pengiriman berkas paling lambat tanggal 11 November 2022.
Untuk informasi selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut : https://pendis.kemenag.go.id/arsip/pengumuman-pendaftaran-ptp-adiktis-2022.
Bagikan: