Bintaro (Pendis)—Kementerian Agama (Kemenag) melakukan Penilaian Kenaikan Jabatan untuk Lektor Kepala/Guru Besar dalam rumpun keilmuan agama bagi para dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Abu Rochmad mengatakan bahwa kegiatan penilaian kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dan Guru Besar (LK/GB) ini menjadi forum yang “fair” bagi para pengusul LK/GB dimana semua harus berjalan sesuai regulasi yang ada dan Bapak/Ibu sebagai Tim Penilai menjadi penjaga gawangnya”, tegas Abu Rochmad, Rabu (06/11/2024)
Menurutnya, uji kompetensi dalam bentuk wawancara akan menjadi pembedan yang akan menjadi penjamin kualitas tambahan bagi guru besar bidang ilmu agama.
Lebih lanjut, Dirjen Pendis sangat mengapresiasi para Assesor dan tim Direktorat PTKI yang telah menggelar penyamaan persepsi dan penilaian kenaikan jabatan akademik dosen pada rumpun ilmu agama.
Sedangkan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi menegaskan bahwa Tim PAK LK/GB harus bekerja secara profesional dan wajib menjaga kualitas. “Standar penilaian kompetensi keilmuan para dosen yang akan mengajukan kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar, harus tetap menjaga kualitas sebagaimana standar yang berlaku,”
Dikatakan Prof Inung panggilan akrabnya bahwa integritas sepenuhnya berdasarkan regulasi atau ketentuan dan juga akan dilakukan Uji Kompetensi (UKOM) untuk usulan guru besar. UKOM akan disebar di 13 titik PTKIN yang pelaksanaannya bersifat umum dan terbuka.
selanjutnya nanti akan kembali kita aktifkan komite integritas kampus untuk memaksimalkan usulan yang disampaikan, ungkap Prof Inung.
Turut hadir dalam kegiatan Kasubdit Ketenagaan Azis Hakim bersama jajaran tim kerja ketenagaan Direktorat PTKI Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Ri.
Bagikan: