Tangsel (Pendis)—Kementerian Agama (Kemenag) melakukan Penilaian Angka Kredit (PAK) untuk Lektor Kepala/Guru Besar dalam rumpun keilmuan agama bagi para dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) seluruh Indonesia.Sebelumnya, penilaian ini berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan proses pengajuan kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dan Guru Besar (LK/GB), yang semula berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saat ini beralih di Kemenag, “Ini menjadi harapan baru lahirnya Lektor Kepala dan Guru Besar dari rahim Kementerian Agama dan Bapak/Ibu sebagai Tim Penilai PAK menjadi penjaga gawangnya”, tegas Nizar dihadapan para Tim Penilai PAK, Senin kemarin (29/11/2021)
Kepastian itu mengemuka pada saat berlangsungnya kegiatan Penyamaan Persepsi PAK LK/Gubes ke 2 yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di Alam Sutra, Serpong Kota Tangerang Selatan kemarin.
Lebih lanjut, Guru Besar UIN Jogjakarta sangat mengapresiasi langkah cepat Direktorat PTKI dalam menindaklanjuti Peraturan Menterian Agama (PMA) No 7 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 856/2021 dengan menggelar penyamaan persepsi Tim PAK sebagai bekal penilaian LK/GB.
Sedangkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menegaskan bahwa Tim PAK LK/GB harus bekerja secara profesional dan wajib menjaga kualitas. “Standar penilaian kompetensi keilmuan para dosen yang akan mengajukan kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar, harus tetap menjaga kualitas sebagaimana standar yang berlaku di Kemendikbudristek RI”.
“Fenomena ini bukan euforia belaka, justru sebagai momentum lahirnya Lektor Kepala dan Guru Besar yg mempunyai nilai lebih dari yang selama ini terjadi”, terang Guru Besar UIN Bandung ini.
Sebagaimana diketahui, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor:7 Tahun 2021 tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46/2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.
Dari PMA tersebut dikeluarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor:856/2021 tentang Pedoman Operasional Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu agama.
Sementara itu Direktur PTKI Suyitno mengatakan bahwa PTKIN merupakan pintu masuk pengajuan Lektor Kepala dan Guru Besar dan Tim PAK LK/GB Kemenag menjadi pintu akhir untuk menjamin kualitas penilaian dan penetapan LK/GB.
Dilain pihak, Ahmad Rofiq Guru Besar UIN Walisongo dan Mundzir Suparta Guru Besar UIN Jakarta menyambut baik alih kewenangan LK/GB dibawah Kementerian Agama. “Kelahiran PP. 46/2019 merupakan perjuangan panjang hampir 20 tahunan sebagai wujud pentingnya otonomi keilmuan rumpun ilmu agama," tukasnya
Kedua Guru Besar itu berharap kehadiran era baru LK/GB di lingkungan PTKI, menjadi spirit dan amunisi baru, untuk menjadi kredit point bagi visi dan misi besar Kemenag mewujudkan Islam di Indonesia menjadi pusat peradaban dunia.
Tim PAK berasal dari para Guru Besar PTKIN dan juga PTU dan Sebagian diantaranya adalah yang selama ini menjadi Tim PAK LK/GB Kemdikbudristek RI. Turut hadir dalam kegiatan Kasubdit Ketenagaan Ruchman Basori, Kasubdit Penelitian dan Pengadian pada Masyarakat Suwendi, Kasi Perencanaan dan Evaluasi Mustaqim, Kasi Bina Dosen PTKI Ummu Shofiyyah, Kasi Bina Tenaga Kependidikan Effi Widayati dan JFT/JFU Subdit Ketenagaan
Bagikan: