Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama terus memperkuat ekosistem jaminan produk halal nasional dengan mengajak seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di lingkungan kampus. Ajakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, dalam Rapat Koordinasi Pembentukan LPH bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kamis (5/6/2025), secara daring.
“Ini bukan sekadar kewajiban regulatif. Ini panggilan sejarah. LPH bukan hanya lembaga, tapi kendaraan mulia PTKI dalam melayani umat dan memperkuat ekonomi halal Indonesia,” tegas Prof. Suyitno.
Dirjen menegaskan pentingnya peran aktif PTKI dalam memperkuat ekosistem jaminan produk halal nasional. Menurutnya, keberadaan LPH di lingkungan kampus tidak hanya strategis dalam mendukung amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tetapi juga membuka peluang pengembangan usaha kampus berbasis layanan publik.
“BPJPH adalah anak kandung Kemenag. Maka sudah menjadi komitmen kami untuk ikut mengawal dan memastikan bahwa pembentukan LPH ini tidak hanya formalitas, tapi tumbuh sehat, berdaya guna, dan tidak mengalami stunting kelembagaan,” ujar Suyitno.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan pasca-pembentukan LPH. Dari 19 LPH yang telah terbentuk di bawah PTKI, hanya tiga yang laboratoriumnya terakreditasi. Hal ini menurut Suyitno perlu menjadi perhatian serius.
“Jangan hanya melahirkan. Tapi juga harus merawat. Kalau LPH sudah terbentuk, harus kita bantu tumbuh kembangnya. Kalau tidak, bisa-bisa mandek di tengah jalan,” tegasnya.
Dirjen Pendis mengajak agar seluruh kampus Islam bersinergi, baik dalam pendirian LPH baru maupun memperkuat yang sudah ada. Ia berharap forum seperti ini bisa rutin dilakukan, termasuk pendampingan langsung dan pelatihan teknis bagi pengelola LPH.
“Ini bukan soal membentuk lembaga semata. Tapi tentang tanggung jawab kita terhadap masa depan umat, bangsa, dan kewajiban kita sebagai pendidik yang membentuk generasi halalpreneur,” tutup Suyitno.
Deputi Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd. Syakur, mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki 94 LPH, dengan 27 di antaranya berstatus LPH Utama yang dapat melakukan audit hingga ke luar negeri. Namun, masih terdapat 12 provinsi, termasuk Papua dan Gorontalo, yang belum memiliki satupun LPH.
“Ini peluang besar, terutama bagi kampus yang sudah BLU. LPH bisa menjadi sumber pendapatan kampus, sekaligus wadah pengabdian dan penelitian dosen,” jelas Syakur.
Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan LPH harus disambut serius oleh PTKIN, karena mulai 2026 seluruh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan, hingga jasa harus bersertifikat halal.
“Kalau SDM dan infrastruktur belum siap, kami siap bantu. Bahkan semua dokumen dan template bisa kami berikan,” tambahnya.
BPJPH juga mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pelayanan halal di setiap provinsi yang akan menjadi bagian dari jaringan layanan sertifikasi halal nasional, di mana PTKIN dapat berperan sebagai mitra strategis.
Bagikan: