Kemenag Salurkan 17 Miliar Bantuan Penelitian pada 636 Dosen PTKI

Senin, 16 Oktober 2023 15:02 WIB
Pendis

Ahmad Zainul Hamdi

Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama RI mengumumankan penerima Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) dan Bantuan Pendukung Mutu Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat. 

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ahmad Zainul Hamdi menyebut setelah melalui proses seleksi yang meliputi seleksi administrasi, turnitin dan seminar proposal, terdapat 636 peneliti-pengajar kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), berhak atas 17 Milyar sebagai dana bantuan penelitian.

Bantuan penelitian dari anggaran Beaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) pada Satuan Kerja (Satker) Dit. PTKI Tahun Anggaran 2023 tersebut, ungkap mantan Reviewer Litapdimas, laporan pelaksana kegiatan dan laporan keuangan harus dilaporkan paling lambat akhir tahun 2023, di 31 Desember.

"Sedangkan laporan akhir/hasil, output, harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerja," kata Profesor UIN Sunan Ampel ini pada Senin (16/10/2023).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (Litapdimas) M. Azis Hakim secara teknis menyampaikan bahwa dana bantuan diberikan secara 2; tahap 70% dan 30%.  

Menurut Azis, ke-636 peneliti harus melengkapi 8 (delapan) berkas yang harus diserahkan ke Kementerian Agama RI yaitu; Perjanjian/Kontrak Bantuan Penelitian, Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Bantuan Penelitian, Berita Acara Pembayaran Bantuan Penelitian, Kuitansi Bukti Penerimaan Uang, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), Berita Acara Serah Terima Bantuan Penelitian, Surat Pernyataan Tidak Sedang Menerima Dana Bantuan Pihak Lain, dan Surat Pengunduran Diri Sebagai Penerima Bantuan.

"Kelengkapan berkas harus dikirimkan ke Kementerian Agama RI paling lambat pada tanggal 24 Oktober 2023," kata Azis yang masih aktif mengajar di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung ini. 

Tahun 2023 ini, penerima dana bantuan penelitan dibagi atas 2 kelomok besar yaitu penerima bantuan penelitian berbasis SBK dan penerima bantuan pendukung mutu penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
 
Penerima Bantuan Penelitian Berbasis SBK yang terbagi atas 7 (tujuh) klaster ada 398 penerima dana bantuan yaitu Pembinaan/ Kapasitas (265), Dasar Program Studi(40), Penelitian Dasar Interdisipliner (40), Terapan Berkorelasi Dunia Usaha dan Industri (15), Penelitian Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga (25), Kolaborasi Internasional (8), dan Penelitian Pengembangan Survei Kajian Strategis Nasional (4)

Sedangkan Bantuan Pendukung Mutu Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang terdiri atas  17 (tujuh belas) klaster ada 238 penerima yaitu Penerbitan Buku Ajar (20), Penghargaan Penulis Artikel di Jurnal Internasional Bereputasi (25), Penghargaan Penulisan Buku (25), Penghargaan Penulis Buku dari Penerbit Internasional (3), Pembinaan Kapasitas Pengabdian kepada Masyarakat (33), Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Program Studi (24), Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Moderasi Beragama (18), Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Komunitas (20), Pengabdian Masyarakat Berbasis Metodologi Kemitraan Universitas Masyarakat (10), Pemberdayaan/ Pemberdayaan Masyarakat di Daerah 3T (2), Pengabdian Masyarakat Berbasis Lembaga Pendidikan, Keagamaan, dan Kemasyarakatan (10), Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Internasional (3), Short Course Overseas Research Methodology (22), Short Course Overseas Academic Writing (5), Short Course Overseas Community Development (10), Sabbatical Leave Luar Negeri (4), dan Sabbatical Leave Dalam Negeri (4).

Pengumuman dapat diakses pada lama berikut :
https://litapdimas.kemenag.go.id/index.php/docview/regulasi/regulasi-100.pdf/bb3ce29b8b40071478b87186c8a70d4e/


Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah