Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama RI kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola pendidikan tinggi keagamaan Islam yang bermutu dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan penyerahan salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pendirian dan perubahan bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di Jakarta, Selasa (6/5/2025)
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno menekankan pentingnya transformasi kelembagaan berbasis tata kelola yang baik (good governance). “Pendirian dan perubahan bentuk PTKIS bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah awal dari tanggung jawab besar untuk meningkatkan mutu akademik, daya saing, serta kontribusi nyata dalam mencerdaskan umat,” ujar Suyitno.
Lebih lanjut, ia mendorong PTKIS untuk memperkuat riset, pengajaran, dan pengabdian masyarakat. Ia mendorong model integratif yang mampu menjadikan satu aktivitas dosen menghasilkan banyak output.
“Inilah yang kita sebut pilihan terintegrasi. Riset dilakukan dengan penggalian data, hasilnya bisa jadi materi perkuliahan, output-nya untuk pengabdian kepada masyarakat (PKM), dan akhirnya ditulis jadi artikel jurnal. Tiga kegiatan dalam satu kerja ilmiah,” terang Suyitno.
Menurutnya, dosen harus memiliki kesadaran untuk mengelola karya ilmiahnya agar memberi manfaat seluas mungkin, bukan hanya sebagai beban kerja administratif. Ia juga menyinggung pentingnya pembaruan bahan ajar dan inovasi dalam metode pengajaran, agar tidak terjebak pada model usang seperti diktat lama yang tidak lagi relevan.
Lebih lanjut, Suyitno menyoroti tantangan dan peluang otonomi PTKIS, terutama dalam konteks rekrutmen dan pemberian tunjangan dosen. Menurutnya, otonomi tersebut harus disertai tanggung jawab dan standar mutu yang jelas.
“PTKIS sekarang otonom penuh. Mau rekrut dosen berapa pun, mau kasih honor berapa pun, silakan. Tapi ingat, negara ini punya standar minimal dan maksimal. Jangan sampai tanpa batas, itu bisa bahaya bagi mutu pendidikan kita,” tegasnya.
Suyitno menutup arahannya dengan ajakan untuk menjadikan momentum penyerahan KMA ini sebagai semangat bersama membangun PTKI yang unggul, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Sementara itu, Direktur Diktis, Sahiron, menyampaikan pentingnya setiap PTKIS memastikan kepatuhan terhadap regulasi. “KMA yang diserahkan hari ini adalah bentuk pengakuan legal formal. Selanjutnya, kami harapkan setiap institusi mampu menunjukkan performa kelembagaan yang sehat dan produktif,” tegas Sahiron.
Ia menambahkan bahwa KMA yang diserahkan mencakup izin pendirian, perubahan bentuk kelembagaan, pembukaan program studi baru, serta penggabungan program studi. “KMA ini bukan hanya legalitas administratif, tetapi bagian dari penguatan ekosistem mutu. PTKI kita dituntut tidak hanya bertumbuh secara kuantitas, tapi juga unggul secara kualitas. KMA ini harus diikuti dengan inovasi akademik dan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Adapun daftar lengkap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang menerima salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagaimana tercantum dalam lampiran surat undangan Nomor: B-107/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/04/2025:
a. Pendirian PTKIS baru
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Riyadhussholihiin
Sekolah Tinggi Agama Islam NU Assalafie
Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Sains Al-Qur’an Subang
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam YPAM Cipanas
Institut Agama Islam Attarmasi Pacitan
b. Perubahan status lembaga
Institut Agama Islam Rawa Aopa Konawe Selatan
Institut Agama Islam Darud Da’wah Wal Irsyad (IAI DDI) Mangkoso
Universitas Islam Darud Da’wah Wal-Irsyad A.G.H. Abdurrahman Ambo Dalle (UI DDI AD)
Institut Asy-Syukriyyah
Institut Agama Islam Al-Jihad Shalahuddin Al-Ayyubi Jakarta
Institut Muslim Cendekia
Universitas Sunan Drajat Lamongan
Bagikan: