Kementerian Agama Komit Wujudkan Good University Governance

Selasa, 28 November 2023 12:52 WIB
Pendis

Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani saat membuka Bimtek Bantuan Sarana Prasarana PTKIS di Jakarta.

Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) terus berupaya melakukan peningkatan mutu pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan, salah satunya dengan mewujudkan good university governance (GUG).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Bantuan Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di Jakarta, Senin (27/11/2023) malam.

Ia menerangkan, prinsip dalam good university governance tidak jauh berbeda dengan good corporate governance, yang memiliki norma dan prinsip, diantaranya adalah transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, fairness, penjaminan mutu, relevansi, efektivitas serta efisiensi.

"Dan tolak ukur kualitas PT selalu sederhana, yaitu perolehan akreditasi. Kita berharap, seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk membuat sebuah mekanisme agar pengakuan rekognisi kualitas PT tempat kita berkhidmah memperoleh nilai unggul," tegas Guru Besar UIN Sunang Gunung Djati ini.

Adapun bimtek ini diikuti oleh pimpinan PTKIS yang memperolah bantuan sarana dan prasana dari Kementerian Agama.

Oleh karena itu Ramdhani berharap agar penerima manfaat bantuan ini dapat dikelola dengan baik sesuai dengan juknis yang diberikan.

"Kami sangat bahagia kalau dana ini memang terserap dengan baik dan mampu meningkatkan kapasitas dan kualitas mutu pembelajaran masing-masing perguruan tinggi yang dikelola oleh ibu dan bapak," tuturnya.

Ia juga memastikan bahwa bantuan yang diterima tidak ada potongan, dan jika terjadi ia meminta untuk dilaporkan ke Kementerian Agama.

"Saya pastikan tak ada potongan atau pungutan dalam bentuk apapun, manfaatkan dana ini sebaik-baiknya dan tolong dibuat laporan yang sebaik mungkin."

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag Ahmad Zainul Hamdi, ia menegaskan bahwa tidak ada pungutan terhadap bantuan yang diberikan ini. Bahkan, bagi pelapor apa bila terbukti ada pungutan liar akan digaransikan mendapat bantuan di tahun mendatang.

"Siapapun yang mengatasnamakan siapapun dan apapun kalau sampai melakukan pungli terhadap bapak ibu sekalian laporkan ke saya. Bahkan, kalau ada yang melaporkan sungguhan dan ada buktinya, yang melaporkan saya garansi mendapat bantuan di tahun depan."


Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag