Kendari (Pendis) - Bertempat di lapangan Tugu Religi Kota Kendari diawali dengan tarian khas daerah Sulawesi Tenggara, kegiatan Perkemahan Wirakarya Perguruan Tinggi Keagamaan (PW PTK) XIII Tahun 2016 resmi dibuka oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Ditandai dengan pemukulan bedug, Menteri Agama didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Saleh Lapasa, Wakil Ketua Kwartir Nasional Pramuka Fahmi Asegaf, dan Rektor IAIN Kendari Nur Alim membuka secara resmi kegiatan PW PTK XIII Tahun 2016, Senin (16/05/16).
Dalam sambutan pembukaannya, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lapasa, mewakili Gubernur, menyambut antusias para peserta dan rombongan serta berterimakasih atas dukungan maksimal dari seluruh pihak atas pelaksanaan event ini. Wagub juga menyampaikan kiranya gerakan pramuka dapat menjadi salah satu solusi dalam merespon berbagai permasalahan sosial dengan cepat dan diharapkan dapat menjadi pelopor nilai patriotisme di kalangan pemuda.
Sementara itu, Menteri Agama dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun 2045 kala Indonesia memasuki ulang tahun kemerdekaan yang ke-100, dengan didukung gerakan pramuka, Indonesia dharapkan dapat memanfaatkan sisi positif bonus demografi. Namun dari sekarang kita harus menyiapkan menyiapkan generasi yang berkualitas dan berdaya saing. Nilai-nilai kepramukaan, seperti kemandirian dan kerja keras harus tetap di tanamkan. Semangat nasionalisme dan patriotisme tetap harus ditingkatkan. Sejarah gerakan pramuka dan spirit gerakan pramuka adalah spirit Indonesia. Melalui ajang PW PTK ini diharapkan dapat menanamkan nasionalisme dan patriotisme di kalangan mahasiswa.
Dalam laporan pelaksanaan PW PTK XIII Tahun 2016 Dirjen Pendis, Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh semua perwakilan gerakan pramuka dari seluruh PTKIN di Indonesia dan beberapa PTKI Swasta di Provinsi Sulawesi Tenggara. Mahasiswa asing yang kuliah di beberapa PTKIN tak luput menjadi peserta PW PTK tahun ini.
(es/dod)
Bagikan: