Jakarta (Pendis) - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama memilih Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang dari tujuh PTKIN yang dijadikan pilot proyek penguatan Satuan Pengawasan Internal (SPI). Sejak 2 Oktober 2023 lalu, Tim Itjen memulai pemetaan kondisi terkini SPI. Perkembangan ini menggembirakan, karena program ini bertujuan untuk meningkatkan peran SPI dalam mewujudkan tata kelola UIN Imam Bonjol Padang dalam mewujudkan Good University Governance.
UIN Imam Bonjol telah menetapkan visi menjadi salah satu perguruan tinggi yang unggul. Indikator keunggulan ini terlihat dari berbagai indikator pada Key Performance indicators (KPI). Pada akhirnya bermuara kampus ini listed sebagai World Class University (WCU). SPI merupakan organ sangat penting di UIN Imam Bonjol. SPI diatur oleh Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta UIN Imam Bonjol. Pasal 38 ayat (1) dijelaskan bahwa tugas SPI melakukan fungsi pengawasan non-Akademik untuk dan atas nama Rektor.
Harus diakui bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap program non-akademik, peran SPI masih membutuhkan peningkatan dan akselerasi. Karena itu menjadikan SPI UIN Imam Bonjol menjadi salah satu pilot proyek akan membantu lembaga untuk menjalankan fungsi pengawasan non-akademik yang mencakup bidang keuangan, asset, dan kepegawaian.
Bila SPI bisa melaksanakan fungsinya dengan lebih baik, setidaknya akan menghasilkan hasil akhir; Pertama, penyelenggaraan organisasi dan program dari seluruh unit terkait pelaksanaan Tridharma Perguruan tinggi akan lebih efisien dan efektif. Kedua, Asset yang dimiliki kampus akan aman dan digunakan secara maksimal dalam mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan tatakelola kelembagaan yang baik (good university governance). Ketiga, menghasilkan Informasi dan laporan keuangan yang trusted. Empat, terjaminnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Peran SPI dalam ecosystem pengelolaan di UIN Imam Bonjol sangat vital. Terutama bila dilihat ruang lingkup tugas SPI. Setidaknya penugasan lembaga ini mencakup beberapa hal berikut. 1) melakukan audit non akademik, 2) berkoordinasi dengan unit terkait dan pejabat yang berwenang baik di kampus maupun dengan instansi terkait di luar kampus, 3) mengevaluasi tingkat efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan, 4) mengevaluasi keandalan pengelolaan sistem pengendalian internal, 5) mengevaluasi kepatuhuan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, 6) mengevaluasi pengendalian sarana dan prasarana untuk menjaga dan melindungi asset yang dimiliki kampus, 7) Mengevaluasi pengelolaan keuangan yang mencakup penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban, 8) Mereview atas indikator dan ukuran kinerja, 9) mereview atas transkasi dan kejadian yang penting, 10) Mereview atas akuntabilitas sumber daya, 11) melakukan audit dan review pelaksaaan pengelolaan keuangan.
Melihat pentingnya tugas yang diemban SPI di atas, dan melihat perjalanan SPI dalam beberapa tahun terakhir ini, maka pilot proyek ini diharapkan akan mendorong pelaksanaan tugas dan peran SPI. Atas semua itu, tentu yang jauh lebih penting adalah adanya tim personalia SPI yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pengawasannya. Rangkaian pelaksanaan pilot proyek ini diharapkan memiliki program pendampingan tidak hanya dalam pelaksaanaan tugas dan fungsi SPI, tetapi juga peningkatan keahlian tim SPI.
Dengan tim yang solid, tugas diatas akan bisa dilaksanakan dengan baik. Pelaksanaan yang baik itu akan mendorong perwujudan UIN Imam Bonjol dalam mewujudkan visi sebagai PTKIN. Lebih jauh dari itu pada akhirnya akan menjadi salah satu perguruan tinggi yang memiliki reputasi internasional. (Zeka/Piki)
Bagikan: