Webinar IKRAR PTKI Seri-2 dengan tema Penguatan PTKIS
Jakarta (Kemenag) --- Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) memiliki kontribusi besar dalam pendidikan Islam di Indonesia. Saat ini, terdapat lebih dari 800 PTKIS yang berperan signifikan dalam meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi di tanah air.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, pada Webinar IKRAR PTKI Seri-2 dengan tema Penguatan PTKIS, Selasa (11/3/2025). "Jumlah ini menunjukkan betapa besarnya peran PTKIS dalam memberikan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat. Oleh karena itu, saya meminta Direktorat PTKI untuk menyusun grand desain pengembangan tata kelola PTKIS di berbagai aspek," ujar Suyitno.
Salah satu aspek utama dalam grand desain ini adalah akreditasi, yang menurutnya tidak dapat ditawar-tawar lagi. "Akreditasi itu harga mati. Jika tidak terakreditasi, maka institusi pendidikan akan mati secara perlahan. Ini bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mutlak bagi perguruan tinggi," tegasnya.
Lebih lanjut, Dirjen menyampaikan bahwa Menteri Agama berulang kali menekankan pentingnya riset di PTKIN dan PTKIS agar berdampak langsung bagi masyarakat. Salah satu perhatian utama Menag adalah penguatan toleransi melalui kurikulum berbasis cinta.
"Beliau sering mengingatkan bahwa kita perlu membangun toleransi sejati, bukan sekadar toleransi semu atau berbasis koeksistensi belaka," jelasnya.
Sementara itu, Direktur PTKI, Sahiron menyoroti kebijakan terkait dosen yang dipekerjakan di PTKIS. Kemenag telah menerbitkan surat edaran yang memperbolehkan dosen DPK (Dipekerjakan di Perguruan Tinggi) tetap mengajar di PTKIS.
"Kami menganjurkan agar rektor-rektor PTKIN tidak menarik dosen DPK ke kampus mereka, tetapi tetap membiarkan mereka mengabdi di PTKIS. Namun, prosedurnya akan diperbaiki agar sesuai dengan regulasi," jelasnya.
Sahiron juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak dosen DPK, khususnya terkait evaluasi kinerja. "Misalnya, dalam penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) triwulanan, PTKIS tidak memiliki kewenangan menandatangani dan menilai. Oleh karena itu, rektor PTKIN harus memastikan bahwa dosen DPK di PTKIS tetap mendapatkan penilaian yang adil," tambahnya.
Dalam sesi diskusi, Penasihat DWP Kemenag RI Hj. Helmi Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa penguatan PTKIS sangat penting karena memiliki peran strategis dalam mencetak generasi Muslim yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing.
"Namun, kita harus jujur bahwa masih banyak PTKIS yang menghadapi berbagai tantangan, baik dalam hal kualitas akademik, manajemen tata kelola, maupun akreditasi. Saat ini, jumlah PTKIS dengan akreditasi unggul masih dapat dihitung dengan jari," ungkapnya.
Menurutnya, penguatan PTKIS harus dilakukan secara sistematis dengan meningkatkan kualitas akademik, profesionalisme tata kelola, serta mempercepat pencapaian akreditasi unggul.
"Jika kita ingin PTKIS maju, maka kita harus berkomitmen untuk meningkatkan mutu secara menyeluruh. Inilah tantangan sekaligus peluang yang harus kita hadapi bersama," pungkasnya.
Acara ini menghadirkan berbagai tokoh penting, termasuk Dirjen Pendidikan Islam Prof. Suyitno dan Direktur PTKI Prof. Sahiron. Narasumber utama dalam webinar ini adalah Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag RI, Hj. Helmi Nasaruddin Umar, serta Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. H. Ahmad Thib Raya.
Bagikan: