Jakarta (Kemenag) — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI secara resmi menyerahkan Keputusan Menteri Agama (KMA) kepada 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdiri atas institusi alih kelola, alih bentuk, dan pendirian baru pada Rabu (4/6/2025) di Jakarta.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa transformasi kelembagaan adalah langkah strategis dalam peningkatan mutu dan tata kelola pendidikan tinggi Islam.
"Transformasi dari sekolah tinggi menjadi institut bukan sekadar perubahan nama, tapi penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas riset, dan perluasan rumpun keilmuan," ujar Suyitno.
Adapun daftar PTKI penerima KMA, sebagai berikut
A. Alih Kelola
Institut ‘Aisyiyah Sulawesi Selatan
B. Alih Bentuk (dari Sekolah Tinggi menjadi Institut)
Institut Agama Islam STIBA Makassar
Institut Agama Islam YAPNAS Jeneponto
Institut Agama Islam SEBI
Institut Agama Islam Imam Syafi’i (IMSYA) Indonesia
C. Pendirian Baru
Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hayah
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah An-Nuaimy
Sekolah Tinggi Agama Islam Ar-Risalah Musi Rawas
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Idrus Kukar
Sekolah Tinggi Agama Islam Mutiara Bangsa Bekasi
Prof. Suyitno mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan institusi yang telah menerima SK, termasuk kesiapan dalam menghadapi proses akreditasi dua tahun ke depan. "Mendirikan itu mudah, merawatnya yang berat. Jangan sampai semangat hanya besar di awal, tetapi kemudian tidak mampu mempertahankan mutu dan kepercayaan publik," pesannya.
Selain membuka peluang baru bagi peningkatan mutu dan jumlah mahasiswa, perubahan kelembagaan ini juga diharapkan menjadi momentum rebranding PTKI agar lebih adaptif, kompetitif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Bagikan: