Prof. Dr. Dede Rosyada, MA ; "Sanksi Tegas Bagi Penyelenggara Kelas Jauh"

Jumat, 8 Maret 2013 00:00 WIB
Pendis

Prof. Dr. Dede Rosyada, MA ; "Sanksi Tegas Bagi Penyelenggara Kelas Jauh"

Rabu, 6/3/2013. Sejak akhir tahun 2012, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam telah membentuk tim audit gabungan, yang terdiri dari auditor Inspektorat Jenderal, auditor penjaminan mutu UIN Jakarta, dan Tim Diktis. Tim tersebut ditugaskan untuk secara khusus meng-investigasi PTAI yang diindikasikan melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti mempercepat masa pendidikan, menyeleggarakan kelas jauh, jual beli ijazah dan lain sebagainya. "Ada beberapa PTAI yang informasi pelanggarannya sudah ada di tangan tim, dan sedang disiapkan jenis sanksinya," kata Mastuki, Koordinator Tim Audit.

Fenomena penyelenggaraan kelas jauh di lingkungan PTAI tidak kunjung selesai, meski para penyelenggara PTAI telah menandatangani perjanjian taat asas dan pernyataan tidak menyelenggaraan kelas jauh. Larangan kelas jauh ini sebenarnya sudah diterbitkan sejak tahun 1997 melalui surat edaran Ditjen Dikti No. 2559/D/T/97 tanggal 21 Oktober 1997 ketika Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud di bawah pimpinan Bambang Soehendro. Ketika UU No. 20 Tahun 2003 disahkan, maka larangan kelas jauh ini kemudian didasarkan pada PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga telah mengeluarkan edaran Larangan Kelas Jauh pada tahun 2007 yang tertuang dalam SE Nomor. Dj.I/PP.00.9/1325a/2007. Bahkan dengan jelas, Direktur Pendidikan Tinggi Islam menegaskan jenis sanksi administrasinya, yang tertuang dalam Surat Edaran No. Dj.I/Dj.I.IV/4/PP.009/804/08 Tanggal 24 Juni 2008, yaitu larangan bagi pimpinan instansi/satker di bawah binaan Kementerian Agama untuk tidak memberikan izin kepada karyawannya yang studi lanjut di PTAI penyelenggara kelas jauh, karena ijazah yang dikeluarkannya tidak diakui diakui dan tidak akan bisa mendapatkankan tanda sah dari Kopertais. Itu berarti, ijazahnya tidak akan berlaku jika dipergunakan untuk melamar kerja seperti menjadi Pegawai Negeri.

Dari hasil rapat dengan tim audit gabungan pada hari Selasa [5/3] telah ditetapkan bahwa sanksi-sanksi yang ditetapkan adalah PTAI akan dikenai black list dalam penerimaan bantuan dari Kemenag RI. Bantuan tersebut antara lain penyetopan tunjangan sertifikasi bagi dosen di perguruan tinggi tersebut, kepangkatan yang tidak akan diteruskan, penghentian beasiswa bagi dosen yang studi lanjut, perpanjangan prodi yang tidak akan diurus, tidak akan diberi ijin penambahan prodi, penolakan proses sertifikasi dosen, dan layanan lainnya.

Masyarakat diminta untuk melaporkan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang diindikasikan kelas jauh. "Untuk tahun ini, jika Direktorat sudah mendapatkan bukti baik berupa foto ataupun pengaduan yang disertai alamat jelas, kami akan langsung edarkan kepada satker terkait. Untuk selanjutnya, satker terkait akan melakukan black list," tegasnya saat memimpin tim audit gabungan selasa (5/3) kemarin. Pada tahun 2013, berbagai bentuk sanksi akan diberikan kepada penyelenggara kelas jauh, setelah direktorat menerima data valid. "Sanksi tegas bagi penyelenggara kelas jauh," ujar Prof. Dr. Dede Rosyada, MA saat memberikan arahan rapat.
Masyarakat bisa melaporkannya dengan melampirkan alamat tempat pelaksanaan dan dokumen bukti, dan bisa dikirim via email kasi-bin-lbg-ptai@pendis.kemenag.go.id serta ditembuskan ke email kelembagaandiktis@gmail.com. Jika diperlukan, tim audit akan menginvestigasi dan langsung menetapkan sanksi*** [nisma]


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah