Tuban (Pendis) -- Kementerian Agama Kabupaten Tuban digandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengadakan kegiatan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Tehnologi Informasi bagi Pejabat, Kepala Madrasah/Sekolah dan Guru sejumlah 100 orang, di gedung Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU)
Direktur Teknologi Informasi KI selaku Plt. Sekretaris DJKI, Sucipto, mengatakan kabupaten Tuban menjadi daerah pertama yang dikunjungi di 2022 karena Tuban mempunyai banyak guru, sekolah dan siswa yang inovasinya luar biasa. "Saya yakin jika mereka dijembatani dan diberikan pelayanan KI yang cepat serta mendapatkan sertifikasi, maka hal tersebut dapat membantu meningkatkan nilai ekonomi produknya," jelasnya, Selasa (11/01/2022).
Mengutip kebijakan Presiden Indonesia Joko Widodo yakni “ekonomi nasional untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra di Indonesia sehingga sejajar dengan bangsa-bangsa di dunia”, Sucipto meyakini bahwa salah satu langkah yang dapat Ditjen KI ambil ialah dengan mengumpulkan tenaga pendidik dan pengambil kebijakan untuk menanamkan kepada generasi muda akan pentingnya inovasi dan karya yang tidak ditinggalkan begitu saja.
"Sampaikan kepada anak-anak didik kita bahwa kekayaan intelektual mereka penting untuk diwadahi dan Ditjen KI siap melayani," tegas Sucipto.
Ia mengungkapkan bentuk implementasi layanan KI berbasis teknologi informasi di daerah ialah seperti kemudahan akses layanan KI bagi siapapun dan dimanapun, karena cepat, tepat, terukur dan ekonomis.
Dalam kesempatan ini juga dua pegiat literasi MTs Negeri 2 Tuban menerima penghargaan hak cipta oleh DJKI atas nama Hakimatuz Zaidiyah dan Siti Musaroh atas dedikasinya sebagai pembimbing sehingga mampu mendampingi anak didiknya hingga menelurkan karya berupa bunga rampai yang berjudul "biarkan tangan ini berkarya" dan komik yang berjudul "Cristal men", disusul puluhan guru yang lain. Dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid, hadir menyambut baik dan mengungkapkan apresiasinya terhadap Ditjen KI.
"Saya atas nama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Ditjen KI untuk menyelenggarakan kegiatan ini di tempat kami. Semoga dengan adanya kegiatan ini akan semakin memudahkan pelayanan publik di bidang KI," ujar Sahid.
Penguatan Layanan KI ini termasuk kegiatan penguatan materi permohonan KI online oleh narasumber, penyerahan surat pencatatan ciptaan dan plakat.
Tidak hanya itu, demo Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP Hak Cipta/ POPHC) juga dilaksanakan pada Rabu, 12 Januari 2022 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban.
Sebagai informasi, materi disampaikan oleh Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Kemenag RI, M.Arskal Salim. Selain materi diatas juga disampaikan materi sistem kekayaan intelektual di Indonesia, sistem layanan publik berbasis teknologi informasi dan demo aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual oleh tim DJKI.
Hadir dalam giat tersebut Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual selaku Plt. Sekretaris DJKI Kemenkumham, Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Kemenag RI, Kepala Kemenag Tuban, Ketua DPRD dan Kapolres Tuban.
Bagikan: