Lhokseumawe (Pendis) - Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, Danial membahas rancangan Qanun Aceh tentang perubahan ke dua atas Qanun Aceh nomor 11 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pembahasan ini disampaikan saat menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan komisi VI DPRA yang bertempat di Ruang Utama, Gedung DPRA Banda Aceh. Selasa (14/11/2023).
Acara tersebut menghadirkan para akademisi diantaranya 16 Rektor, Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Dayah, Majelis Pendidikan Aceh, Guru, Mahasiswa dan praktisi pendidikan
Rapat Dengar Pendapat Umum ini dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPRA Tgk Anwar Husen, dari fraksi Partai Aceh. Acara tersebut merupakan rangkaian dari penerimaan masukan dari akademisi dan praktisi mengenai Rancangan Perubahan Qanun Aceh No. 9 tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun 11 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pendidikan
Rektor IAIN Lhokseumawe, Dr. Danial, M.Ag memberikan masukan dalam perubahan Qanun tersebut dalam dua hal. Diantaranya dari segi teknis dan subtantif, dari segi teknis rancangan Qanun ini dimulai dari naskah akademik dibagikan drafnya jauh hari sebelum RDPU belangsung agar peserta dapat memberikan masukan yang maksimal.
Kemudian dari segi subtantif, Dr. Danial juga menyarankan agar perubahan Qanun mengklasifikasi pengaturan pendidikan yang diatur oleh negara, yang kerjasama antara negara dan masyarakat dan Pendidikan yang menjadi domain masyarakat. Ujarnya.
Lebih lanjut, Rektor juga mengingatkan agar perubahan Qanun tersebut harus memberikan bagi kemajuan pendidikan di Aceh mulai dari pendidikan rendah sampai pendidikan tinggi, murid pada level PAUD atau PIAUD sampai SMA/MA merupakan produk perguruaan tinggi, oleh karena itu perubahan Qanun ini harus dirasakan manfaatnya oleh Perguruaan tinggi di Aceh. Jelas Ustad Danial.
Di akhir dari RDPU ini, Ketua Komisi VI Anwar menaruh harapan besar kepada peserta RDPU untuk dapat berpartisipasi penuh dan memberikan masukan, demi kesempurnaan substansi rancangan qanun ini serta menyatakan akan menampung berbagai masukan untuk perbaikan Qanun Penyelenggaraan Pendidikan Aceh. (AR)
Bagikan: