Jadi Keynote Speaker di UIN Ar-Raniry, Plt Wakil Jaksa Agung: Pembaruan KUHAP Harus Akui Kearifan Lokal dan Teknologi

Rabu, 25 Juni 2025 22:03 WIB
Pendis

Banda Aceh (Kemenag) – Plt. Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Asep N. Mulyana, menyatakan bahwa pembaruan hukum acara pidana (KUHAP) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR perlu mencerminkan perkembangan sosial-hukum nasional, termasuk kearifan lokal seperti hukum syariah di Aceh serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.

Pernyataan itu disampaikan saat memberikan pidato kunci dalam Seminar Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana yang digelar Program Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (25/6/2025).

Seminar bertema “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Syariah di Aceh” ini dihadiri ratusan peserta dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, baik secara luring maupun daring.

Dalam paparannya, Asep menekankan pentingnya integrasi sistem peradilan pidana di Indonesia melalui pendekatan kolaboratif antarunsur penegak hukum. Sistem ini, kata dia, bukan sekadar pembagian tugas formal, tetapi juga harus berbasis nilai, efisiensi, dan perlindungan hak asasi manusia.

Ia juga menyoroti pentingnya pergeseran paradigma hukum pidana dari orientasi hukuman ke arah pemulihan keadilan. Hal ini mencakup pemberian sanksi alternatif seperti kerja sosial untuk pelanggaran ringan, sebagaimana diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.

“Hukum bukan hanya untuk aparat. KUHAP yang baru harus memberi ruang bagi keadilan yang substantif, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan kemanusiaan pelaku,” kata Asep.

Ia juga menekankan bahwa teknologi informasi harus menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional, terutama untuk mengatasi kendala geografis seperti koordinasi kejaksaan dan kepolisian di wilayah terpencil.

Dalam konteks Aceh, Asep menegaskan bahwa penegakan hukum syariah harus berjalan berdampingan dengan prinsip negara hukum Indonesia. Ia menilai, pengalaman Aceh menjadi cerminan bagaimana kearifan lokal dapat diakomodasi secara konstitusional.

Ketua Program Studi Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry, Prof Dr Syahrizal Abbas menyatakan bahwa sejumlah rekomendasi penting juga disampaikan dalam forum ini terkait posisi hukum syariah di Aceh dalam pembaruan KUHAP.

Guru Besar Hukum UIN Ar-Raniry ini menyebut bahwa KUHAP baru perlu mengakui keberadaan sistem hukum pidana berbasis syariat Islam yang telah dijalankan di Aceh.

“Aceh telah memiliki hukum pidana materil melalui Qanun No. 6 Tahun 2014 dan hukum acara jinayat melalui Qanun No. 7 Tahun 2013. Keduanya harus menjadi bagian yang diakui dalam KUHAP nasional,” kata Syahrizal.

Menurutnya, penegasan kewenangan lembaga penegak hukum syariah seperti kepolisian syariah, penyidik PPNS, Kejaksaan Syariah, dan Mahkamah Syar’iyah harus secara eksplisit diatur dalam KUHAP. Ia menekankan pentingnya integrasi lembaga ini dalam kerangka integrated criminal justice system yang tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Tak hanya itu, seminar juga mendorong pengakuan terhadap praktik peradilan adat di Aceh sebagai mekanisme penyelesaian tindak pidana ringan. Proses ini dianggap selaras dengan prinsip mediasi penal dalam Islam, melalui konsep sulh (perdamaian) dan afw (pemaafan), yang dinilai efektif untuk menjaga harmoni sosial.

Selain Prof Asep, seminar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Prof Dr Pujiyono Suwadi (Ketua Komisi Kejaksaan RI), Prof Dr Topo Santoso (Guru Besar Hukum Pidana UI), Prof Dr Faisal dan Prof Dr Mohd Din (Guru Besar Fakultas Hukum USK), serta Prof Dr Syahrizal Abbas (Guru Besar Hukum UIN Ar-Raniry). [ ]


Tags:

PTKIN Hukum

Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
PPG Daljab Kemenag

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kemenag RI

Pendis
UM-PTKIN 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2025

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan