Yogyakarta (Pendis) - Kementerian Agama mengingatkan Lembaga Perguruan Tinggi Keagamaan agar membekali mahasiswanya Kurikulum Merdeka. Dengan itu, para dekan diingatkan kembali untuk "mereview" kurikulum regulernya.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani saat memberikan arahan pada Rapat Kordinasi Forum Dekan Tarbiyah (FORDETAK) PTKIN yang diselenggarakan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (27/09/2023).
Ramdhani mempertimbangkan bahwa hingga saat ini, Kementerian Agama telah menetapkan lebih dari 38.000 madrasah untuk piloting implementasi kurikulum merdeka. "Itu sudah mencapai 44% dari jumlah total madrasah," jelas Ramdhani.
Sebelumnya diinformasikan bahwa melalui KMA No. 347 Tahun 2022, Menteri Agama menegaskan bahwa madrasah memulai akan mengikuti secara bertahap dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
Kepala Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) MA, Anis Masykhur menegaskan kembali pesan Ali Ramdhani di atas. "Kami menginginkan produk LPTK tahun ini saja ketika akan melamar menjadi pengajar, sudah memiliki perspektif baru tentang kurikulum terkini yang berorientasi pada siswa, adaptif dan kontekstual," pintanya menyarankan.
Anis juga menginformasikan bahwa kebijakan pendidikan untuk beberapa tahun ke depan, dengan merujuk pada naskah RPJPN 2045 Indonesia Emas dan draft RPJMN 2024-2029 sudah mengarah kepada pendidikan transformatif.
"Untuk mewujudkan itu, maka kurikulum pendidikan di semua jenjang harus dapat menyiapkan lulusan yang mampu beradaptasi dengan perubahan," papar Anis lebih detail.
Menurutnya, kurikulum merdeka adalah salah satu model kurikulum pendidikan yang dapat menghasilkan profil lulusan dimaksud.
Sebagai informasi, FORDETAK merupakan forum tertinggi yang dipergunakan sebagai salah satu penjaminan mutu pelaksanaan Pendidikan.
Sri Sumarni selaku Ketua FORDETAK periode ini menyampaikan beberapa rekomendasi hasil kesepakatan forum. "Kami akan sampaikan sekaligus laporkan kepada Kementerian Agama terkait beberapa kebijakan dan tantangan implementasinya di LPTK," kata Sumarni yang juga Dekan FTIK UIN Sunan Kalijaga.
Di kesempatan ini pula ditegaskan bahwa pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) oleh LPTK/Fakultas Tarbiyah juga harus secara utuh membekali para guru tentang kebijakan kurikulum terkini, yang dalam naskah RPJPN 2045 disebut kurikulum yang berorientasi pada peserta didik, adaptif dan kontekstual.
Bagikan: