Kumham Goes to Campus UIN Bandung: Wamenkumham Harapkan Masyarakat Bisa Sadar Hukum

Pendis
Iman Kontributor
Kamis, 6 April 2023 16:06 WIB
Pendis

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Eddy Hiariej tengah memberikan Pidato Kunci pada Kumham Goes To Campus UIN Sunan Gunung Djati Bandu

Bandung (Pendis)--Kementerian Hukum dan HAM menggelar Kumham Goes To Campus UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang berlangsung Gedung Anwar Musaddad, Rabu (5/4/2023).

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Edward Omar Sharif Hiariej, saat menjadi pembicara utama menyampaikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan oleh pemerintah mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat. Baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.

“Kita berharap kegiatan ini memberikan manfaat bagi civitas akademika. Apalagi Kumham Goes To Campus (KGTC) merupakan wadah mensosialisasikan berbagai kebijakan, program dan layanan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat, khususnya civitas akademika. Terutama sosialisasi KUHP baru yang kepada masyarakat” tegasnya.

Eddy Hiariej, sapaan akrabnya menjelaskan salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restorative justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman.

Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini. Indonesia kini memiliki produk hukum buatan bangsa yang berlandaskan Pancasila. Pengesahan KUHP pada bulan Desember kemarin, merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Pengesahan KUHP merupakan titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia yang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini. KUHP yang baru disahkan, telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.


Wamenkumham R.I menyampaikan bahwa sejak awal RKUHP selalu melibatkan keterlibatan publik. Misi Pembaruan Hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional yaitu, Dekolonialisasi: Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing, dan memuat alternatif Sanksi Pidana, Demokratisasi: Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana, .​​​​​​​RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 281 UUD 1945) & Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait, ​​​​​​​Konsolidasi Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas), Harmonisasi Sebagai bentuk adaptasi & keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (Living law),  Modernisasi: filosofi pembalasan klasik (Dood-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integrati (Dood-Doderstrafrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana).

“Hal terpenting dari ini semua adalah merubah mindset dan pola pikir masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan Hukum pidana sebagai ajang balas dendam. Tidaklah mudah bagi kami membentuk KUHP ditengah-tengah masyarakat yang multi etnis, tapi setidaknya bisa memberikan solusi terbaik dalam menghadapi permasalahan yang terjadi di masyarakat” terangnya.

Wujudkan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang Unggul-Kompetitif

Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Mahmud menegaskan UIN Bandung menjadi kampus pertama di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang terpusat di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Kami sangat bangga dan merupakan kehormatan bagi UIN Bandung terlaksananya Kumham Goes To Campus 2023 dan kami sangat bangga karena KUHP yang terbentuk beberapa waktu silam merupakan produk asli anak bangsa. Pada kesempatan yang sama dilakukan Penandatanganan MoU implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Peresmian JDIH UIN Sunan Gunung Djati Bandung,” tandasnya.

Kehadiran JDIH ini dalam rangka mendukung penuh program BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI. Perguruan tinggi mempunyai peran strategis dalam mengelola dan menyediakan informasi tentang produk-produk hukum dan pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum sebagai bagian dari pendidikan hukum.

Selama ini keberadaan buku, bahan bacaan dan dokumen hukum berupa peraturan perundang-undangan dan non peraturan perundang-undangan sebagai aset dokumentasi dan informasi hukum yang tersebar di setiap lembaga pemerintah maupun non pemerintah.

Pentingnya Kesadaran Hukum

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Fauzan Ali Rasyid menyampaikan Kumham Goes To Campus 2023 merupakan program  yang ditujukan untuk mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Rancangan Undang-undang (RUU) Paten dan Rancangan Undang-undang (RUU) Desain Industri kepada para Mahasiswa, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Melalui kegiatan Kumham Goes to Campus Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham R.I ingin memberikan informasi, pemahaman baru tentang UU KUHP yang telah disahkan.Tujuannya untuk menjaring aspirasi masyarakat khususnya mahasiswa karena mahasiswa merupakan elemen bangsa yang kritis dan idealis yang perlu diserap aspirasinya.

“Terimakasih atas kepercayaan Kemenkumham yang telah menyelenggarakan Kumham Goes to Campus di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Ini sebagai wadah sosialisasi UU KUHP baru kepada Aparat Penegak Hukum (APH), masyarakat luas, mahasiswa hukum, syariah di Jawa Barat,” tegasnya.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memperkenalkan Kumham kepada Kampus, untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat tentang apa yang dikerjakan oleh Kemenkumham dan dapat mendekatkan kepercayaan dari publik.


Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah