Jayapura (Pendis)-- Perguruan tinggi tidak boleh menolak calon mahasiswa berkebutuhan khusus. Hal itu karena adanya dasar konstitusi yang menjamin hak pendidikan setiap warga negara sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini mengemuka dalam kuliah umum yang digelar oleh Program Studi S2 Pendidikan Agama Islam Multikultur, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua, (4/12/2021).
Stadium general secara daring ini mengambil tema tentang Pendidikan Inklusi di Perguruan Tinggi, dengan menghadirkan dosen tamu Guru Besar Universitas islam Malang, Dr. Luluk Sri Agus Prasetyoningsih, M.Pd. “Penyandang disabilitas secara fisik memiliki keterbatasan dan hambatan dalam pendidikan akademik dan non akademik di kampus, maka jangan lagi dibatasi dengan diskriminasi," kata Luluk.
Menurutnya, pendidikan adalah salah satu faktor penentu dalam kualitas hidup. Oleh karena itu Perguruan Tinggi harus menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh mahasiswa yang berkebutuhan khusus tanpa diskriminasi.
Ia mengingatkan, perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keguruan wajib memasukkan mata kuliah tentang pendidikan inklusif dalam kurikulum. Dalam hal ini sudah dituangkan dalam UU No. 8 tahun 2016 Pasal 44.
Penyandang disabiltas ialah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, dan mental. Jenis hambatan mahasiswa disabilitas sangat beragam berupa hambatan penglihatan, pendengaran, fisik motorik, hambatan intelektual, gangguan spectrum autis hingga gangguan perhatian dan hiperaktif.
Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua, Idrus Alhamid, mengatakan bahwa pendidikan inklusi harus memikirkan kearifan lokal. “Institusi pendidikan tidak boleh mempersoalkan perbedaan warna kulit, ras, golongan, suku maupun agama, bahkan anak yang berkebutuhan khusus bisa mendapatkan pelajaran dan pengajaran yang sama,” ujarnya dalam sambutan.
Rektor memberikan pesan khusus kepada mahasiswa Pasca Sarjana yang sebagian besar adalah guru yang terjun langsung pada penerapan pendidikan inklusi. “Mencerdaskan orang ini suatu tantangan tersendiri bagi kita di timur Indonesia,” tegasnya.
Direktur Pasca Sarjana IAIN Fattahul Muluk Papua, Husnul Yaqin, juga tampil sebagai pemateri kedua dalam kegiatan ini. Kuliah Tamu Program Pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua yang bertema ‘Pendidikan Inklusi di Perguruan Tinggi Era Merdeka Belajar Masa Pandemi Covid-19’ ini dipandu Wakil Direktur PPs Dr. H. Miftahul Huda, M.H. Kegiatan ini diikuti para mahasiswa PPs dari Program Studi Hukum Keluarga Islam dan Prodi Pendidikan Agama Islam. (Zul/Her)
Bagikan: