Rektor UIN Ar-Raniry Dukung Surat Edaran Pj Gubernur Aceh

Kamis, 10 Agustus 2023 14:59 WIB
Pendis

Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Mujiburrahman MAg

Banda Aceh (Pendis) - Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengeluarkan surat edaran tentang penguatan syariat Islam di Aceh. Salah satu bunyi dalam surat itu, Pj Gubernur Aceh meminta pelaku usaha seperti warung kopi, kafe, dan sejenisnya tutup sebelum pukul 00.00 WIB.

Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Mujiburrahman merespon positif kebijakan Penjabat Gubernur Aceh yang akan menerapkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penguatan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh.

Menurut Mujiburrahman, kebijakan Pj Gubernur Aceh tersebut sejalan dengan komitmen UIN Ar-Raniry Banda Aceh terkait dengan implementasi Syariat Islam di Aceh.

Mujib menilai, mengutip pemikiran Prof Dr Ali Jum'ah Dosen Ilmu Fiqh/ Hukum di Al Azhar University menjelaskan bahwa ada tiga tahapan implementasi yang dapat dilaksanakan di komunitas Muslim, termasuk di Aceh yakni, pertama, ajarkan dan didik masyarakat mengerti dan mengamalkan Islam dengan benar, kedua, benah pranata sosialnya dan ketiga laksanakan hukuman. 

"Terkait edaran Gubernur tersebut dalam konteks pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sebagai pengejawantahan tugas pemerintah dalam meimplementasikan Syariat Islam pada level kedua adalah pembenahan pranata sosial," kata Prof Mujib dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023) menanggapi SE Pj Gubernur Aceh.

Konkritnya, kata Prof Mujib pemerintah harus membuat kebijakan dan aturan yang mengatur ketertiban, kebaikan dan kemaslahatan masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam dan terhindar dari hukuman dan keburukan. 

Ia mencontohkan, misalnya agar masyarakat muslim tidak berzina maka dibenah pranata sosialnya, contohnya negara harus mengatur supaya prosesi pernikahan dimudahkan, menjamin akan mendapat pekerjaan yang baik. Begitu pula halnya ketika untuk menjaga kesehatan dan kemaslahatan masyarakat, maka pemerintah dapat membuat aturan untuk mengatur jadwal buka dan tutup warung kopi/cafee di Aceh, hal ini tujuannya tidak lain adalah untuk menjaga kemaslahatan dan kesehatan masyarakat Aceh itu sendiri.

"Dengan adanya aturan tentang jam tutup warung kopi di pukul 12 malam, akan memberi peluang kepada masyarakat Aceh untu dapat beristirahat dengan cukup dan sempurna, sehingga hal ini akan memberi pengaruh kepada peningkatan kualitas kesehatan dan tentunya juga kualitas hidup masyarakat Aceh itu sendiri," ungkap Prof Mujib.

Di sisi lain, kebijakan pengaturan jam tutup warung kopi ini dengan sendirinya juga  berdampak positif untuk menghindari dari berbagai efek negatif selama ini dengan dibukanya warung kopi dua puluh empat jam.  

Selama ini kita miris melihat generasi Aceh sibuk menghabiskan waktu berjam-jam hingga larut malam bahkan sampai pagi di warung kopi. Bahkan mereka mengkonsumsi minuman soft drink yang mengakibatkan efek buruk bagi kesehatan, sehingga banyak dari kalangan melenial kita yang telah gagal ginjal, kemudian mereka asyik dengan mainan game termasuk game judi online dan menonton situs porno. 

"Efek negatif yang lebih parah lagi banyak tenaga kerja di kalangan generasi muda kita gagal ikut seleksi pegawai di berbagai instansi pemerintah dan swasta terutama BUMN, bukan karena rendahnya nilai namun disebabkan tidak lulus tes kesehatan secara umum mereka terindikasi gejala liver," ujarnya.

Meski demikian, Mujib menilai bahwa pada sisi lain pemberlakuan jam tutup warung kopi pukul 12 malam, juga perlu adanya  kearifan dan rukhsah pada pada beberapa tempat yang khusus seperti di Kantin Rumah sakit, di Warung kopi/caffee dan rumah makan di area persinggahan mobil  dalam perjalanan.

"Seperti di kawasan Terminal bus,  di kawasan Saree, di kawasan Satee Matang dan sebagainya. Tempat-tempat tersebut seyogyanya dengan penuh bijaksana diberi izin untuk dibuka dua puluh empat jam karena memberi manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat yang sedang musafir dalam perjalanan," harapnya. []


Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG