Bandar Lampung (Pendis) – UIN Raden Intan Lampung melalui Kepegawaian selenggarakan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) terbaru sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022.
Kegiatan yang diperuntukkan bagi seluruh ASN di lingkungan UIN Raden Intan Lampung ini dibuka secara resmi oleh Rektor yang diwakili oleh Wakil Rektor II, Dr Safari SAg MSosI di Ballroom kampus setempat, Rabu (15/03/2023).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, UIN Raden Intan Lampung mengundang pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 5 Jakarta Timur yaitu Suharyati SKom MMSi selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian dan Thema Harlitana SPd MM selaku Asesor SDM Aparatur Pertama.
Untuk diketahui bahwa PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pengganti PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS.
Dr Safari yang juga sebagai ketua pelaksana kegiatan sosialisasi menyampaikan bahwa melalui kegiatan tersebut para peserta akan diberikan pengetahuan mengenai perbedaan antara PermenPAN-RB Nomor 8 tahun 2021 dan PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022, diantaranya adalah terkait ruang lingkup pengelolaan, pelaksanaan dan penilaian kinerja, perilaku kerja, dan format SKP.
Lebih lanjut, Dr Safari berharap para peserta tersosialisasikan dengan baik sehingga kinerja ASN khususnya di lingkungan UIN Raden Intan Lampung dapat menjadi semakin baik lagi.
“Ikuti acara hingga selesai dan serius, sehingga kinerja kita ini yang sudah bagus dan baik, tercatat menjadi lebih baik lagi dan sistemik, struktur dan terkoordinir,” ujarnya.
Bagikan: