UIN Raden Intan Tandatangani Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejati Lampung

Pendis
Kontributor Kontributor
Kamis, 19 Oktober 2023 09:28 WIB
Pendis

Usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara UIN Raden Intan Lampung dengan Kejati Lampung

Bandar Lampung  (Pendis)– Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (18/10/2023).

Naskah PKS tersebut ditandatangani oleh Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof H Wan Jamaluddin Z MAg PhD dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto SH MH di Gedung Kejati.

Rektor mengatakan, perjanjian kerjasama ini sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi semua pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Besar harapan kami agar kerja sama ini juga dapat menguatkan dalam menghadapi berbagai dinamika ke depan, dan saling bermanfaat antar kedua pihak,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Kejati Lampung agar keduanya dapat bersinergi dan saling mendukung dalam meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh pihak pertama.

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi: Pemberian Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, dan Tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan; serta Bentuk kerja sama lain yang disepakati para pihak.

Turut hadir pada penandatanganan kerja sama ini Wakil Rektor III Prof Dr H Idrus Ruslan MAg, Kabag Umum, Koordinator Keuangan, dan Koordinator Humas, serta segenap pimpinan Kejati Lampung.


Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag