Berikut 5 Langkah Pendaftaran Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Unggulan

Jumat, 12 Januari 2024 11:16 WIB
Pendis

Langkah Pendaftaran Seleksi Nasional Peserta Didik Baru

Jakarta (Pendis) -- Seleksi Nasiona Peserta Didik Baru (SNPDB)  pada madrasah unggulan tahun 2024 banjir peminat. Panitia mencatat total sudah ada 5.310 peserta yang mendaftar.

Pendaftaran peserta didik baru bagi 37 madrasah unggulan di Indonesia. Lembaga pendidikan unggulan itu terdiri atas 24 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia, 11 MAN Program Keagamaan (MAN PK), dan 2 MA Kejuruan Negeri (MAKN) di seluruh Indonesia.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Muchammad Sidik Sisdiyanto mengapresiasi  pendaftaran Seleksi Nasional Peseta Didik Baru     (SNPDB) pada madrasah unggulan nasional tahun ini. Menurutnya, ini menunjukkan perhatian Masyarakat  yang besar dan antusias terhadap madrasah.  “Saya senang dan mengapresiasi antusiasme pendaftaran SNPDB 2024, ungkapnya di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Sidik menambahkan, seleksi akan dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu: seleksi berkas, tes psikptes bagi pendaftar jalur prestasi atau CBT (Computer Based Test) bagi pendaftar jalur tes. “Dilakukan beberapa tahap tes untuk menjaring calon peserta didik baru yang memiliki potensi kecerdasan yang tinggi dan berkualitas di bidang akademik, keimanan dan ketakwaan, serta mempunyai wawasan kebangsaan yang tinggi,”tutur Sidik.

Lebih lanjut Ia menambahkan, pendaftaran dibuka hingga 17 Februari 2024 melalui website,  berikut 5 langkah pendaftaran yang harus dilakukan, pertama buat akun SNPD untuk memulai proses pendaftaran, kedua pilih jalur pendaftaran yaitu jalur prestasi dan jalur tes yang disesuaikan dengan persyaratan, ketiga pilih madrasah tujuan  yakni memilih 2 madrasah yang ada di daftar, unggah berkas persyaratan sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih, kelima selesaikan pendaftaran agar berkas diproses verifikasi.


Tags:

Madrasah

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag