Inspektorat Wilayah III gelar Reviu Meeting Audit Program BOS

Pendis
Kontributor Kontributor
Selasa, 28 Juni 2022 18:01 WIB
Pendis

Inspektur Wilayah III Inpektorat Jenderal Kementerian Agama RI melaksanakan reviu meeting bersama para Pengendali Teknis dan Ketua Tim

Jakarta (Pendis) - Inspektur Wilayah III Inpektorat Jenderal Kementerian Agama RI melaksanakan reviu meeting bersama para Pengendali Teknis dan Ketua Tim di Gedung Inspektorat Wilayah Lantai III pada Selasa (28/6/2022).

Pertemuan ini rutin diselenggarakan setiap bulan pasca penugasan pengawasan. Reviu meeting ini dilaksanakan guna mengumpulkan informasi yang diperoleh tim, mengklarifikasi dan evaluasi internal untuk pengembangan yang berkelanjutan.

“Cepatnya arus informasi menuntut respon yang cepat pula. Sehingga, pertemuan ini menjadi penting utamanya demi lancarnya koordinasi dan komunikasi kita," papar Aceng Abdul Azis, Inspektur Wilayah III.

Pembahasan meeting kali ini difokuskan kepada Audit BOS yang dilaksanakan pada madrasah dan pondok pesantren pada 3 (tiga) Kabupaten/Kota yaitu Kab. Rokan Hilir, Kab. Banggai dan Lampung Utara.

Tukhfaturrasyid, Pengendali Teknis Tim Rokan Hilir menyampaikan bahwa pengelolaan BOS di Rokan Hilir sudah baik. Satuan Pendidikan sudah cukup taat terhadap Juknis BOS.

Senada dengan itu, Aliyuddin, Pengendali Teknis Kab. Lampung Utara menyatakan bahwa hanya terdapat satu madrasah yag mendapatkan skor di bawah 75.

“BOS ini merupakan program mandatory sehingga perlu pengawasan yang intensif. Saran-saran hasil pengawasan tidak hanya menjadi tabel saja, tetapi juga memberi andil dalan penyusunan aturan atau pembuatan juknis BOS ke depannya," tambahnya.

Lili Handajani Pengendali Teknis Tim Kab. Banggai memaparkan, bahwa madrasah cukup memiliki kesadaran pengelolaan dana bos.

“Hanya saja di dalam instrumen penilaian tidak diarahkan hanya diarahkan kepada madrasah, tetapi ada peran kemenag kab/kota dan pusat juga. Sehingga skor yang diperoleh tidak murni skor dari madrasah,” imbuhnya.

Audit Program BOS di Inspektorat wilayah III pada bulan Juni mengambil obrik pada Kab. Rokan Hilir sebanyak 3 madrasah negeri, 8 madrasah swasta dan 2 pondok pesantren, Kab Banggai sebanyak 14 madrasah dan 2 Pondok Pesantren, lalu Kab. Lampung Utara sebanyak 10 madrasah negeri dan 6 madrasah swasta.

Pada akhir pertemuan Aceng menambahkan, hasil reviu ini akan dikirimkan pada direktorat terkait agar memperoleh tindak lanjut.


Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag