Bojonegoro (Pendis) - Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Bojonegoro meraih penghargaan standarisasi dari Lembaga Penanganan Kasus Ramah Anak (LPKRA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setelah memiliki unit Pusat Layanan Potensi Siswa (PLPS).
Pembentukan PLPS MIN 1 Bojonegoro pada tahun 2022, merupakan sebuah bentuk nyata adanya Unit Pelayanan Kasus yang akan menelaah setiap potensi yang ada pada anak, baik potensi negatif maupun potensi positif, dengan berpedoman pada juknis LPKRA.
Setelahh melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh verifikator dari LPKRA, akhirnya MIN 1 Bojonegoro mendapatkan penghargaan sebagai salah satu lembaga Madrasah di Indonesia yang telah bersertifikat resmi Kementerian PPPA Republik Indonesia tertanggal 1 November 2023 - 1 November 2028 atau lima tahun.
Dalam proses penerimaan penghargaan di Jakarta Pada Selasa (21/10), MIN 1 Bojonegoro diwakili oleh GTK Madrasah Nur Ma'rifah dan Miftahul Jannah yang didampingi oleh Fasilitator Nasional Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA), Bekti Prastyani.
"Tujuan pemberian penghargaan ini sendiri adalah untuk memberikan motivasi kepada setiap lembaga agar selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi anak," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar.
Selanjutnya, Kepala Madrasah Murtadlon menerima dengan bangga dan bahagia atas penghargaan yang diraih oleh Madrasah.
"Penghargaan ini adalah hasil dari wujud komitmen kita semua keluarga besar MIN 1 Bojonegoro, baik itu GTK Madrasah, Paguyuban, Siswa dan semuanya yang telah mendukung proses panjang ini. Selanjutnya, semoga kita bisa menjaga amanat ini bersama," ujar Murtadlon.
Bagikan: