Tuban (Humas) - - Sebanyak 770 guru madrasah dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Kabupaten Tuban menerima Bimbingan Teknis Kurikulum Merdeka Belajar, di hotel Mahkota, Jumat (17/06/2022)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir berharap setelah pelatihan ini ada follow up dari guru yang dikirim.
"Harus bisa mengimplementasikan di lembaga masing-masing dan menularkan apa yang diperoleh kepada teman guru lainnya, saya berharap semua guru yang hdair betul-betul menggali ilmu tentang kurikulum merdeka belajar," kata ia.
Menurut pria melek IT ini, guru harus mampu melakukan inovasi dan terobosan, banyak membaca serta banyak latihan.
Kepala Kantor senior ini juga mengatakan, sebenarnya kurikulum Merdeka Belajar secara esensial sudah diterapkan di pesantren sejak dulu.
Artinya pendidikan di pesantren itu penyampaian secara sederhana namun dengan membahasnya secara mendalam. "Seperti baktsul matsail, santri bebas berpendapat mengenai sesuatu namun tetap pada koridor dengan menggunakan hukum dan kitab sebagai argumen terhadap suatu masalah," tuturnya.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Tuban, Umi Kulsum mengatakan kegiatan ini diikuti oleh 472 guru MI, 204 guru MTs dan 94 guru MA. "Kegiatan ini dilaksanakan empat angkatan, setiap angkatan selama dua hari, yang diikuti oleh Waka kurikulum dan 1 guru ditiap lembaga, dan kegiatan ini merupakan kegiatan pertama di Jawa Timur," ujarnya. Selain Waka kurikulum dan satu orang guru, giat ini juga diikuti oleh semua Pengawas Dasar dan Menengah serta Kepala Satker, MIN, MtsN dan MAN.
Ia menuturkan tujuan dari giat ini adalah mengenal miskonsepsi pendidikan sehingga peserta bisa berkembang menjadi guru Merdeka Belajar yang menjadi penggerak perubahan pembelajaran. "Kedua mengenali konsep pengembangan diri guru Merdeka Belajar sehingga bisa melejitkan karir dan sekaligus kontribusi terhadap pendidikan dan mendapatkan kesempatan dan pendampingan belajar lanjutan melalui program Merdeka belajar," sambungnya. Selain itu ia mengaku kegiatan ini merupakan hasil kerjasama dengan B2PMP (Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan) Jawa Timur.
Dasar kegiatan ini adalah undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan KMA nomor 347 tahun 2021 tentang implementasi kurikulum Merdeka Belajar di madrasah
Sebagai informasi, menurut Badan Standar Nasional Pendidikan, Merdeka Belajar adalah suatu pendekatan yang dilakukan supaya siswa dan mahasiswa bisa memilih pelajaran yang diminati. Hal ini dilakukan supaya para siswa bisa mengoptimalkan bakatnya dan bisa memberikan sumbangan yang paling baik dalam berkarya bagi bangsa.
Dengan kurikulum merdeka belajar, guru bisa lebih leluasa dalam melaksanakan proses pembelajaran serta beban tugas administrasi pun dibuat lebih sederhana sehingga dalam menjalankan profesinya, guru akan lebih merasa nyaman. (lai)
Bagikan: