Direktorat PAI Siapkan Juknis Penilaian PAI 2024

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)

Bogor--(Dit PAI)--Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, Amrullah, membuka kegiatan “Penyiapan Ujian PAI SD Angkatan 1” di Bogor, 14 Agustus 2023. Kegiatan ini diikuti oleh 24 guru PAI lintas jenjang dari perwakilan 21 provinsi. Acara dilaksanakan di Bogor selama 3 hari dari 14 sampai dengan 16 Agustus 2023.


Seperti diketahui peserta didik dari jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (TK,SD,SMP,SMA/SMK), mulai tahun pelajaran 2022/2023 tidak ada ujian sekolah. Hal ini karena Permendikbud No. 43 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan ujian sekolah di berbagai jenjang pendidikan dicabut.

Penentuan kelulusan atau mekanisme kelulusan cukup berdasarkan penilaian sumatif dari asesmen kelas awal hingga kelas akhir, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 17 tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.



Mengacu pada perubahan regulasi di atas, Direktorat PAI juga mengeluarkan peraturan berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI Nomor 604 Tahun 2023 tentang “Petunjuk Teknis Penilaian Kelulusan Peseta Didik Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada PAUD/TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB dan SMA/SMK/SMALB”.


“Kita perlu me-revieu kembali Petunjuk Teknis (Juknis) penyelenggaraan tahun lalu dengan menyiapkan juknis baru yang telah direvisi. Jika tahun lalu diberlakukan untuk semua jenjang mulai dari PAUD/TK maka harapannya pada juknis baru akan mengakomodir sekolah luar biasa (SLB)”, kata Amrullah saat membuka acara yang didampingi oleh Kepala Subdit PAI pada SD/SDLB, Nanik Pujihastuti.


Amrullah juga menguatkan beberapa hal terkait pentingnya juknis penyelenggaraan penilaian PAI ini.

“Pertama, juknis penilaian bukan saja untuk peserta didik tapi targetnya juga para guru di daerah. Mereka harus melihat elemen-elemen materi apa yang tepat untuk dinilai baik Alquran, hadits, fiqh, akhlak maupun Sejarah Islam mulai dari SD sampai SMK, jangan sampai ada yang tertinggal.


“Kedua, kapan juknis ini akan digunakan? Harus ada target agar reviu nanti bisa disesuaikan waktunya. Apakah reviu-nya bisa dijadikan rujukan regulasi bersama secara nasional?



“Jangan sampai juknis mengandung unsur debatable antara makna kelulusan dan ketuntasan. Para peserta reviu harus menetapkan secara jelas apa yang diinginkan dari juknis tersebut. Apakah penguasaan mata pelajaran sampai akhir jenjang, dan bagaimana proporsi antaran pengetahuan dan keterampilan?


“Juknis ini diharapkan telah melalui pertimbangan bersama termasuk narasumber atau pakar yang bisa menjadi penelaah. Jangan sampai menjadi dilema apalagi jika tidak dilakukan uji publik.



“Juknis merupakan produk Kementerian Agama yang nantinya akan digunakan pula oleh Kemendikbud, karenanya perlu pula mengundang pihak Kemendikbud yang bisa me-reviu sehingga juknis bisa diterima guru-guru atau pemegang kebijakan seperti para kepala dinas atau deputi yang menangani ujian. Di sini sangat diperlukan kolaborasi yang luar biasa antara Kemendikbud dan Kemenag, jangan sampai tidak ada keterbukaan terutama untuk bagian-bagian yang direvisi karena adanya perbedaan prioritas masing-masing institusi.



“Kemudian yang paling penting, juknis bukan saja penting untuk menilai tetapi bisa untuk melihat bagaimana proses penyelenggaraan pembelajaran para siswa di semua jenjang. Maka, juknis pun menjadi pedoman yang diharapkan bisa menjadi kesepakatan bersama para guru dalam proses penilaian. Akan terlihat pula buku-buku bahan ajar apa yang digunakan oleh para guru,” pungkas Amrullah.



Sementara itu Kasubdit PAI pada SD/SDLB, Nanik Puji Hastuti menyampaikan bahwa kegiatan selama tiga hari ini bertujuan untuk menyempurnakan juknis penyelenggaraan penilaian.


“Juknis ini sudah setahun disosialisasikan. Kita membutuhkan masukan-masukan konkret sebagai bahan pengambilan arah kebajikan . Hasil dari brainstorming kegiatan ini berupa reviu terkait juknis sekaligus pedoman pembelajaran dan asesmen PAI karena di lapangan dibutuhkan pedoman panduan pembelajaran,” ungkap Nanik dalam laporannya selaku Kepala Subdit PAI pad SD/SDLB.


Kontributor: Wikan








Terkait