Frequently Asked Question (FAQ)

Frequently Asked Question (FAQ) terkait Pembangunan Zona Integritas (ZI)

Apa itu ZI?

Zona Integrias (ZI) adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Apa itu WBK?

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada unit/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima

Apa itu WBBM?

Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada unit/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Apa tujuan ZI?

ZI bertujuan mewujudkan tata kelola yang baik serta memberikan layanan publik yang prima dan berintegritas. Dengan kata lain, ZI berupaya mencegah terjadinya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan mewujudkan pelayanan prima.

Apakah ZI dan RB itu sama?

Secara prinsip, ZI dan RB sama yakni sebuah upaya meningkatkan kualitas tata kelola instansi pemerintah. Tetapi secara ruang lingkup ZI merupakan miniatur implementasi RB di tingkat satuan/unit kerja. Sementara, RB bertujuan menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Apakah pembangunan ZI adalah kewajiban setiap satuan kerja?

Ya, karena pada dasarnya setiap instansi pemerintah wajib menerapkan tata kelola yang baik serta memberikan layanan publik yang prima dan berintegritas. Namun demikian, tujuan tersebut tidak mungkin dicapai sekaligus secara bersamaan di seluruh intansi pemerintah yang jumlahnya sangat banyak, sehingga perlu melakukan piloting (percontohan) pada beberapa instansi/satuan kerja/unit kerja.

Benarkah ZI hanya pemenuhan bukti dokumen (evidence)?

Tidak, karena pada hakikatnya ZI bertujuan mewujudkan tata kelola yang baik serta memberikan layanan publik yang prima dan berintegritas. Adapun, bukti dokumen (evidence) hanyalah gambaran terhadap implementasi ZI

Apakah ada pedoman pembangunan ZI pada Kementerian Agama?

Di lingkup nasional, pembangunan ZI perdoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Instansi Pemerintah. Sementara, di lingkup Kementerian Agama pembangunan ZI berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 633 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama.

Apakah bukti dokumen (evidence) ZI harus sama persis dengan Kamus Evidence PMPZI?

Tidak harus. Kamus evidence berfungsi sebagai panduan dalam memenuhi bukti dokumen (evidence). Bukti dokumen (evidence) disesuaikan dengan kondisi di masing-masing unit kerja/satuan kerja.

Apa manfaat ZI bagi pegawai?

ZI merupakan miniatur pelaksanaan RB di tingkat satuan kerja/unit kerja sehingga capaian ZI akan berpengaruh pada indeks RB. Penentuan nominal pembayaran tunjangan kinerja pegawai didasarkan pada indeks RB tingkat instansi/kementerian.

Apa itu Peta Proses Bisnis?

Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Kementerian Agama telah memiliki Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1364 Tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Agama.

Apakah Standar Pelayanan (SP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) itu sama?

Tidak sama. SP adalah adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Penyusunan SP berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Sedangkan SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penyusunan SPM berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Siapa yang bertanggungjawab melakukan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP)?

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas, pelaksanaan SPAK dan SPKP dilakukan secara mandiri oleh unit kerja/satuan kerja yang diusulkan sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat ZI-WBK/WBBM.

Apakah Agen Perubahan Pembangunan ZI harus pejabat struktural?

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 504 Tahun 2018 tentang Pedoman Agen Perubahan pada Kementerian Agama, agen perubahan tidak harus pejabat struktural. Agen perubahan bisa berasal dari pejabat struktural eselon III, eselon IV, jabatan fungsional, dan pelaksana

Apakah predikat ZI menjamin tidak ada korupsi?

Predikat ZI-WBK/WBBM memang tidak menjamin tidak terjadi korupsi karena tergantung pada masing-masing individu, namun demikian ZI mengupayakan sebuah sistem yang baik sehingga mengurangi potensi terjadinya korupsi.

Ada berapa tahap penilaian ZI?

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Instansi Pemerintah, ada tiga tahap penilaian/evaluasi ZI, yaitu penilaian pendahuluan oleh Unit Eselon I terkait, penilaian oleh Tim Penilai Internal (Inspektorat Jenderal/APIP), dan penilaian oleh Tim Penilai Nasional (Kementerian PANRB).

Apa reward bagi unit kerja yang berhasil meraih predikat ZI?

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 633 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama, unit kerja/satuan kerja yang berhasil mendapatkan predikat ZI-WBK mendapatkan reward berupa penambahan anggaran untuk pemenuhan sarana prasarana layanan publik. Sementara, bagi unit kerja/satuan kerja yang berhasil mendapatkan predikat ZI-WBBM mendapatkan reward berupa kenaikan tunjangan kinerja maksimal 50 persen.