Ditjen Pendis Kawal RPP Sistem Perbukuan

Senin, 25 Desember 2017 05:09 WIB
Pendis

Ditjen Pendis Kawal RPP Sistem Perbukuan

Jakarta (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berperan aktif dalam mengawal kelahiran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Perbukuan, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Hadir mewakili Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Suwendi (Direktotat PAI) dan Basnang Said (Direktotat KSKK Madrasah) dalam rapat pembahasan draft tersebut yang diselenggarakan oleh Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kantor Kemendikbud Jakarta Pusat, 19 Desember 2017. Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala dan Sekretaris Balitbang Kemendikbud, Staf Ahli Menteri bidang Hukum dan Regulasi Kemendikbud, sejumlah perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait seperti Kejaksaan, Ikatan Penulis, dan IKAPI.

Rapat kali ini membahas draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Perbukuan yang keempat. Pembahasan ini dimaksudkan untuk memberikan masukan dari sejumlah Kementerian/Lembaga atas draft yang telah dihasilkan.

Setidaknya ada 4 (empat) isu yang dibahas, yakni posisi buku keagamaan, lembaga perbukuan, pengawasan, dan porfesionalisme penulis. Khusus terkait buku keagamaan, Ditjen Pendidikan Islam, yang sekaligus mewakili Kementerian Agama RI, mengusulkan beberapa catatan.

Pertama, Kementerian Agama akan menempatkan Rancangan Peraturan Pemerintah ini secara maksimal yang dipastikan dapat mengayomi kebutuhan di lingkungan Kementerian Agama. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 hanya memuat 1 ayat saja, yakni pasal 6 ayat 3, yang terkait langsung dengan Kementerian Agama, Rancangan Peraturan Pemerintah ini perlu dilakukan harmonisasi dengan sejumlah regulasi lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Kedua, nomenklatur Buku Pendidikan Agama dan Buku Pendidikan Keagamaan hendaknya dipastikan tertulis secara eksplisi dalam draft tersebut, mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan sekaligus mewakili layanan jenis pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. Nomenklatur Buku Pendidikan Agama akan berimplikasi ada layanan buku untuk mata pelajaran Pendidikan Agama di Sekolah (TK, SD, SMP, SMA/SMK), bahkan hingga Pergutuan Tinggi Umum. Di samping itu, nomenkalur Buku Pendidikan Agama ini juga berimplikas ada buku-buku yang diajarkan pada Madrasah (RA, MI, MTs, MA). Sementara Buku Pendidikan Keagamaan berimplikasi pada layanan di lingkungan Pendidikan Keagamaan pada 6 (enam) agama, seperti Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren untuk Pendidikan Keagamaan Islam. Pada Buku Pendidikan Keagamaan ini akan diberikan pada layanan pendidikan pada jalur pendidikan formal (seperti Pendidikan Diniyah Formal, Satuan Pendidikan Muadalah, Seminari, Pasraman Formal, dan lain-lain), jalur pendidikan nonformal, dan jalur pendidikan informal.

Ketiga, segala hal yang terkait dengan Buku Pendidikan Agama dan Buku Pendidikan Keagamaan akan menjadi tugak pokok dan fungsi Kementerian Agama.

Keempat, Buku Pendidikan (seperti buku untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan pendidikan umum lainnya) yang bermuatan keagamaan menjadi kewenangan Kemendikbud. Namun, Kementerian Agama akan memberikan pedoman penilaian yang harus dijadikan acuan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ketika proses penilaian bukunya.

Kelima, Kementerian Agama ini tidak memfasilitasi buku-buku bagi Penghayat Kepercayaan. Sebab, sesuai tugas pokok dan fungsinya Kementerian Agama hanya memberikan layanan bagi Pendidikan Agama dan pendidikan Keagamaan.

Keenam, untuk buku pendidikan tinggi, perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengenai kewenangan dan otoritas antara Kementerian/Lembaga dengan otonomi kampus. Meski demikian, buku pendidikan agama pada perguruan tinggi, termasuk pada perguruan tinggi umum, dipastikan tidak mengajarkan radikalisme dan mendestruksi ideologi negara.

Ketujuh, isu sertifikasi penulis buku dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah itu hendaknya tidak dijadikan sebagai satu-satunya legitimasi untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menulis buku. Yang menjadi fokus adalah bagaimana buku yg diedarkan utamanya untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah itu tidak merongrong ideologi negara dan menumbuhsuburkan radikalisme, pornografi, dan sebagainya.

Sebagai tindak lanjut pertemuan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan membahas masukan atas draft Rancangan Peraturan Pemerintah dan akan mengundang Tim Perumus Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut. (Swd/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
PPG Daljab Kemenag

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kemenag RI

Pendis
UM-PTKIN 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2025

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan