Ditjen Pendis Telurkan Juknis BOPTN PTKIN 2016

Rabu, 21 September 2016 15:29 WIB
Pendis

Ditjen Pendis Telurkan Juknis BOPTN PTKIN 2016

Jakarta (Pendis) - Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sebagai bantuan biaya dari pemerintah yang diberikan kepada PTKIN pada lingkungan Ditjen Pendis untuk membiayai operasional sebagai akibat diberlakukannya uang kuliah tunggal di perguruan tinggi negeri. Ditjen Pendis menelurkan petunjuk teknis BOPTN PTKIN 2016 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Seiring dinamisasi pembangunan menuntut sumber daya manusia yang memiliki tingkat kualifikasi pendidikan yang semakin tinggi mendorong kebutuhan akan pembiayaan pendidikan tinggi yang juga semakin meningkat. Selain untuk meningkatkan daya saing dan kualitas perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, pemenuhan delapan standar nasional pendidikan juga menjadi syarat mutlak jika ingin menjadi negara yang cerdas dan berwibawa.

Tuntutan delapan standar nasional pendidikan yang meliputi : a) standar isi, b) standar proses, c) standar kompetensi lulusan, d) standar pendidik dan tenaga kependidikan, e) standar sarana dan prasarana, f) standar pengelolaan, g) standar pembiayaan, dan h) standar penilaian pendidikan membawa konsekuensi pembiayaan pendidikan yang relatif tinggi.

Dengan dikeluarkannya Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Ditjen Pendidikan Islam Tahun 2016 ini diharapkan mampu mengantisipasi mahalnya biaya pendidikan tinggi dengan cara menetapkan kebijakan tidak memperbolehkan kenaikan uang kuliah/ sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dan menggunakan uang kuliah tunggal (UKT) pada perguruan tinggi yang mulai diberlakukan pada tahun akademik 2013/2014.

BOPTN dimaksudkan untuk menutupi kekurangan biaya operasional perguruan tinggi, maka lahirlah Juknis BOPTN ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri. Adapun tujuan, manfaat, sasaran, dan penggunaan dana BOPTN beserta implementasi dana BOPTN telah dijeaskan secara rinci dalam Juknis BOPTN bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam.

Secara khusus penggunaan dana BOPTN dapat digunakan untuk antara lain : 1) Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Publikasi Ilmiah, 2) Pemeliharaan, 3) Praktikum/ Kuliah, 4) Bahan Pustaka, 5) Penjaminan Mutu, 6) Kegiatan Kemahasiswaan, 7) Operasional dan Layanan Perkantoran, 8) Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, 9) Honor Dosen Tetap bukan PNS dan Tenaga Kependidikan bukan PNS, 10) Dosen Tamu dan Dosen Luar Biasa, 11) Sarana dan Prasarana Sederhana, 12) Ma`had Al-Jami`ah, 13) Pengembangan Kerjasama Kelembagaan, 14) Pelaksanaan Kegiatan Penunjang, 15) Kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam Rencana Strategis Perguruan Tinggi masing-masing.

Lebih lengkapnya, Juknis BOPTN PTKIN 2016 dapat didownlod melalui link tersebut ini : http://diktis.kemenag.go.id/NEW/index.php?info=detil&id=3035#.V-EbdvmLSUl

(sya/ra)


Tags:

Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG