Penegerian 13 MAN IC Akan Ditetapkan

Jumat, 29 September 2017 07:24 WIB
Pendis

Penegerian 13 MAN IC Akan Ditetapkan

Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama telah menugaskan tim Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri bersama tim Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) untuk memverifikasi penegerian 14 Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) se-Indonesia yang pada tahun lalu telah resmi menerima secara perdana murid baru. "Verifikasi administrasi dokumen dan terjun langsung ke 14 MAN IC akhirnya akan menetapkan 13 MAN IC untuk ditetapkan penegeriannya," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis), Moh. Isom Yusqi, di ruang kerjanya Rabu (27/09/2017).

Terhadap 1 (satu) MAN IC yang belum bisa diproses penegerianya, lanjut Isom, disebabkan status tanahnya yang bermasalah. "Syarat madrasah bisa dinegerikan adalah status kepemilikan tanah adalah Sertifikat Hak Pakai, SHP, atas nama Pemerintah RI cq Kementerian Agama untuk madrasah yang bersangkutan yang nantinya juga akan bisa dicatatkan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, SIMAK-BMN," kata Sesditjen Pendis yang juga merupakan Kuasa Pengguna Barang (KPB) unit eselon I Ditjen Pendis.

Dalam waktu yang bersamaan, terang mantan eselon III di Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam ini, akan dinegerikan pula 158 (seratus lima puluh delapan) madrasah se-Indonesia. "Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyetujui dan mendukung penegerian madrasah dalam rangka memperluas akses pendidikan kepada masyarakat. Ke-158 madrasah itu adalah; 14 MAN IC, 31 Madrasah Aliyah, 88 Madrasah Tsanawiyah, dan 25 Madrasah Ibitidaiyah se-Indonesia," kata guru besar IAIN Ternate ini.

Namun dari seratus lima puluh delapan penegerian madrasah tersebut, kata Pak Ses, ternyata hanya 30 (tiga puluh) madrasah yang telah memenuhi syarat untuk dinegerikan. "Madrasah yang ditunda penegeriannya problemnya adalah; pertama, rata-rata masih belum ada sertifikatnya. Kedua, belum ada Berita Acara Serah Terima, BAST, dari pihak madrasah kepada Kementerian Agama setempat. Ketiga, tidak ada bukti pendukung tentang bangunan madrasah yang akan dinegerikan," kata Isom Yusqi.

Terkait dengan ketigapuluh madrasah yang bisa dilanjutkan proses penegeriannya, lanjut Isom, Kementerian Agama akan memberikan payung hukum. "Keputusan Menteri Agama, KMA, atau Peraturan Menteri Agama, PMA, akan segera diterbitkan agar proses penegerian madrasah menjadi sah menurut hukum," kata Sesditjen Pendis. (@viva_tnu/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
PPG Daljab Kemenag

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kemenag RI

Pendis
UM-PTKIN 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2025

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan