Tingkatkan Sasaran PIP, Kemenag Selaraskan Dengan Basis Data Terpadu

Rabu, 3 Januari 2018 14:01 WIB
Pendis

Tingkatkan Sasaran PIP, Kemenag Selaraskan Dengan Basis Data Terpadu

Jakarta (Pendis) - "Dalam rangka meningkatkan sasaran penyaluran dana bantuan PIP pada murid madrasah dan santi pondok pesantren, maka Kementerian Agama memerlukan data yang sinkron dengan Basis Data Terpadu, BDT, Kementerian Sosial," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis), Moh. Isom Yusqi, dalam konfirmasinya tentang Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, Rabu (03/01/18).

Maksud pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) melalui Program Indonesia Pintar (PIP), ungkap Sesditjen Pendis, adalah dalam rangka menjamin seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan sampai anak lulus jenjang pendidikan menengah.

Berkenaan dengan penggunaan data terpadu untuk penyaluran dana bantuan sosial PIP untuk anak didik madrasah dan pesantren ini, ungkap Isom, Kementerian Agama (Kemenag) yang dalam hal ini ditangani langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan bekerjasama dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang berkantor di Sekretariat Wakil Presiden RI dan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial (Kemensos) RI. "Kerjasama lintas intansi ini akan direalisasikan dalam bentuk nota kesepahaman trilateral. Kemenag bertugas dan berfungsi menyalurkan dana bantuan sosial PIP bagi murid madrasah dan santri pondok pesantren dengan menggunakan data yang dikeluarkan Kemensos RI tersebut," kata guru besar di salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di kawasan Indonesia timur ini.

Kegunaan nota kesepahaman yang akan dibuat oleh tiga (3) institusi pemerintahan ini, terang Doktor alumnus UIN Syarif Hidayatullah ini, adalah dalam rangka mensinergikan potensi sumber daya masing-masing institusi dalam program penanganan fakir miskin di seluruh nusantara. "Nota Kesepahaman ini juga akan digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan sinkronisasi data sasaran untuk penyaluran PIP, makanya kami berharap nota kesepahaman ini dapat segera disepakati demi kemaslahatan pendidikan Islam dan anak didiknya," kata Isom yang pernah nyantri di salah satu Pesantren Salafiyah di Malang-Jawa Timur ini.

Akhirnya, ungkap Pak Ses, dalam nota kesepahamam ini TNP2K dan Kemensos dimohon untuk memberikan pendampingan dan pemantauan kepada Kementerian Agama selaku pengguna data dan Kemensos pun juga memberikan data-datanya. "Hasil Penggunaan data harus dilaporkan kepada Menteri Agama setelah program ini selesai," kata Sesditjen Pendis. (@viva_tnu/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
PPG Daljab Kemenag

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kemenag RI

Pendis
UM-PTKIN 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2025

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan