Jakarta (Pendis) – Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam sudah melaksanakan pencairan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru/Ustadz Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) sebesar Rp 5 miliar lebih untuk 293 guru/ustadz satuan pendidikan pesantren di seluruh Indonesia. Dana tersebut disalurkan sebagai Tunjangan Profesi Guru bagi Ustadz/Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada SPM dan PDF Tahun 2023.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan pembayaran tunjangan profesi guru bukan pegawai negeri sipil sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata cara Pembayaran TPG Pada satuan Pendidikan Pesantren.
"Tunjangan Profesi Guru diberikan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitasnya dan sekaligus untuk memotivasi agar ustadz/guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar bagi para santri di SPM dan PDF," ujar pria yang akrab disapa Kang Dhani.
Menurut Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini, selain beban kerja yang diemban guru di kesehariannya, kesejahteraan guru juga harus menjadi perhatian serius. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengintruksikan kepada seluruh Kepala Seksi yang menangani pendidikan diniyah formal dan satuan pendidikan muadalah di kabupaten/kota agar menginformasikan hal tersebut pada guru-guru bukan PNS di wilayahnya.
Plt. Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghafur menambahkan bahwa, “Para ustadz PDF dan SPM sebanyak 302 ustadz yang mengajukan melalui aplikasi sikap.kemenag.go.id. Dari total 302 Ustadz/ustadzah, terbanyak berada pada propinsi Jawa Timur (124 orang) dan Jawa Barat (67 orang) disusul propinsi Sumatera Utara (45 orang). Sedangkan secara kelembagaan yang pengajuannya dan lolos verifikasi terbanyak berasal dari TMI PP Al-Amien Prenduan Sumenep Jawa Timur (58 orang) dan SPM Pesantren Musthafawiyah Mandailing Natal Sumatera Utara (45 orang).”
Setelah dilakukan verifikasi faktual oleh Tim dari kankemenag kabupaten/kota dan kanwil kemenag provinsi dan difinalisasi oleh Tim dari Kemenag Pusat, ditetapkan penerima TPG sebanyak 293 orang guru Non-PNS. Verifikasi dilakukan dengan mengacu pada regulasi berupa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6631 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Muadalah Dan Pendidikan Diniyah Formal” ujar pria kelahiran guru besar UIN Sunan Kalijaga ini.
"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan profesi dapat kami setujui. Saat ini, pada bulan Desember ini sudah cair. Setiap guru akan menerima uang melalui rekening masing-masing sebesar Rp 18.000.000 untuk periode 12 bulan (Januari-Desember 2023) atau Rp.9.000.000 untuk periode 6 bulan (Juli-Desember 2023)” terang Waryono menambahkan.
Bagikan: