ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENDIDIKAN ISLAM TAHUN 2015-2019

Arah Kebijakan Pendidikan Islam

Arah kebijakan Pendidikan Islam mengacu pada arah kebijakan Kementerian Agama Bidang Pendidikan 2015-2019 adalah:

  1. Meningkatkan akses dan mutu pendidikan anak usia dini (PAUD) diarahkan pada upaya:
    • Peningkatan dana operasional sekolah berupa BOS untuk RA;
    • Penyediaan ruang kelas pendidikan RA yang berkualitas;
    • Penyediaan peralatan dan perlengkapan pendidikan RA yang berkualitas; dan
    • Pengembangan kurikulum yang disertai dengan pelatihan, pendampingan dan penyediaan buku pendidikan yang berkualitas sesuai kurikulum pendidikan anak usia dini yang berlaku.
  2. Meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar-menengah (wajib belajar 12 tahun) yang meliputi:
    • Memperluas akses masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan.
    • Meningkatkan penyediaan sarana prasarana pendidikan yang berkualitas.
    • Meningkatkan mutu peserta didik.
    • Meningkatkan jaminan mutu kelembagaan pendidikan.
    • Meningkatkan kurikulum dan pelaksanaannya.
    • Meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan.
  3. Meningkatkan akses, mutu dan relevansi pendidikan tinggi keagamaan meliputi:
    • Meningkatkan akses pendidikan tinggi keagamaan.
    • Meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi keagamaan.
    • Meningkatkan mutu dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi keagamaan.
    • Meningkatkan kualitas hasil penelitian/riset dan inovasi perguruan tinggi keagamaan.
  4. Meningkatkan layanan pendidikan keagamaan yang berkualitas meliputi:
    • Peningkatan akses pendidikan keagamaan.
    • Peningkatan mutu sarana prasarana pendidikan keagamaan.
    • Peningkatan mutu peserta didik pendidikan keagamaan.
    • Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan keagamaan.
    • Peningkatan penjaminan mutu kelembagaan pendidikan keagamaan.
    • Peningkatan kualitas pembelajaran keagamaan yang moderat pada pendidikan keagamaan.
  5. Meningkatkan kualitas pendidikan agama pada satuan pendidikan umum untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan untuk membina akhlak mulia dan budi pekerti luhur meliputi:
    • Peningkatan mutu dan pemerataan guru pendidikan agama.
    • Peningkatkan mutu dan pemahaman siswa terhadap pendidikan agama.
    • Peningkatan mutu kelembagaan pendidikan agama.
  6. Meningkatkan tata kelola pendidikan agama diarahkan pada upaya:
    • Penguatan struktur dan tata organisasi pengelola pendidikan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan;
    • Penguatan lembaga penelitian kebijakan pendidikan dan jaringannya agar dapat menghasilkan kajian-kajian kebijakan dalam pengembangan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan pendidikan yang inovatif;
    • Penguatan penyusunan dan penyelarasan peraturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan yang merata, berkeadilan dan bermutu;
    • Penguatan sistem informasi pendidikan melalui penguatan kelembagaan dan kapasitas pengelola sistem informasi;
    • Peningkatan komitmen pengembil kebijakan dalam penyediaan data dan informasi pendidikan sehingga pengumpulan data dan informasi dapat dilakukan dengan lebih baik;
    • Penyelarasan peraturan yang memungkinkan pemanfaatan sumberdaya keuangan untuk pembiayaan semua jenis satuan pendidikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
    • Penguatan kapasitas pengelola pendidikan untuk dapat berperan secara maksimal dalam pengelolaan satuan pendidikan secara transparan dan akuntabel; dan
    • Peningkatan partisipasi seluruh pemangku kepentingan pembangunan pendidikan untuk memperbaiki efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan dalam memberikan dukungan bagi satuan pendidikan untuk pelayanan pendidikan.

Strategi Pendidikan Islam

Berdasarkan arah kebijakan maka strategi Pendidikan Islam pada lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dilaksanakan melalui 5 kegiatan prioritas, yaitu:

Strategi yang ditetapkan untuk mencapai hal tersebut antara lain:

Tata kelola pemerintahan yang baik isu strategis dalam pengelolaan administrasi publik. Fungsi utama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada dasarnya adalah pengaturan, pelayanan dan pemberdayaan. Ketiga fungsi tersebut merupakan faktor penting dalam meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing melalui efisiensi proses pelayanan dan pengendalian mutu yang didukung dengan regulasi dan struktur organisasi yang kuat. Peningkatan kualitas kegiatan perencanaan, implementasi, monitoring & evaluasi yang diikuti dengan tindakan perbaikan memerlukan dukungan data dan sistem informasi Pendidikan Islam yang akurat.

Monitoring dan evaluasi Renstra bertujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian dan kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dalam Renstra 2015-2019 dengan hasil yang dicapai berdasarkan kebijakan yang dilaksanakan melalui kegiatan di setiap satuan, jenjang, jenis, dan jalur pendidikan secara berkala. Sinkronisasi antara keempat langkah tersebut merupakan keniscayaan agar target pembangunan Islam yang dinyatakan dalam Renstra dapat dilaksanakan dan diukur efektivitas pencapaiannya. Beberapa indikator target dukungan manajemen pendidikan dan pelayanan tugas teknis lainnya adalah:

  1. Peningkatan Mutu dan Relevansi Pendidikan Agama Islam;

    Sejalan dengan arah kebijakan nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama di sekolah guna memperkuat pemahaman dan pengamalan untuk membina akhlak mulia dan budi pekerti luhur, maka strategi Pendidikan Agama Islam diprioritaskan pada peningkatan mutu guru dan pengawas PAI serta pemahaman siswa terhadap ajaran Islam dan peningkatan mutu sumber daya dan sarana prasarana kegiatan belajar mengajar.

    1. Strategi dalam meningkatkan mutu guru dan pengawas PAI berupa:
      • Pemberian tunjangan profesi kepada guru PAI non PNS,
      • Peningkatan kualifikasi S1,
      • Peningkatan kompetensi (khususnya kompetensi pedagogis),
      • Pemberian kesempatan untuk mengikuti program visiting teacher (guru tamu) bagi guru PAI yang berprestasi,
      • Pemberian kesempatan dalam mengikuti program Pendidikan Profesi Guru,
      • Pemberian kesempatan untuk mengikuti lomba pengembangan pembelajaran bagi guru PAI,
      • Peningkatan kompetensi pengawas, peningkatan kualifikasi S2 bagi pengawas,
      • Pemberian kesempatan mengikuti bimbingan teknis kurikulum yang berlaku bagi guru dan pengawas, serta pembinaan bagi pengawas PAI.
      • Distribusi dan penempatan guru PAI.
    2. Strategi dalam meningkatkan mutu dan pemahaman siswa terhadap ajaran Islam berupa pemberian kesempatan bagi siswa untuk mengikuti pelatihan Tuntas Baca Tulis Qur`an (TBTQ), mengikuti lomba kreatifitas PAI, penyelenggaraan USBN PAI, serta perluasan materi pengembangan PAI berwawasan kebangsaan.
    3. Strategi dalam meningkatkan mutu sumber daya dan sarana prasarana kegiatan belajar mengajar pada sekolah berupa peningkatan kapasitas lembaga pokjawas, adanya lembaga yang melakukan pengembangan pembelajaran dan penilaian kurikulum PAI, pengembangan KKG dan MGMP serta pemberian bantuan saran/media pembelajaran PAI.
  2. Peningkatan Akses, Mutu, Relevansi dan Daya Saing Pendidikan Keagamaan Islam;

    Sejalan dengan arah kebijakan nasional untuk melaksanakan Wajib Belajar 12 Tahun secara merata serta meningkatkan layanan pendidikan keagamaan yang berkualitas, maka strategi Pendidikan Keagamaan Islam diprioritaskan pada peningkatan akses, mutu sarana dan prasarana pendidikan, mutu santri, mutu pendidik dan tenaga kependidikan, penjaminan mutu (quality assurance) serta pembelajaran Islam yang moderat pada pendidikan keagamaan Islam.

    Strategi yang ditetapkan untuk mencapai hal tersebut antara lain:

    1. Strategi dalam meningkatkan akses pendidikan diniyah dan pondok pesantren berupa:
      • Pendirian satuan pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren / ma`had aly baru.
      • Pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi santri pada pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah/program persamaan lulusan/ program wajar dikdas tingkat ula, wustha, ulya, paket A, paket B, serta Paket C.
      • Pemberian bantuan dan sosialisasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi santri pada pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah/program persamaan lulusan/program wajar dikdas tingkat ula, wustha, ulya, paket A, paket B, Paket C, dan santri hanya mengaji (takhassus kitab) usia 6 sampai 21 tahun.
      • Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kepada Diniyah Takmiliyah/ Pendidikan Al-Qur`an/Pendidikan Pesantren.
      • Pemberian bantuan Bidik Misi bagi mahasantri pada ma`had aly.
      • Pendirian ruang kelas baru (RKB) pada pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren/ma`had aly/Program Persamaan Lulusan/Program Wajar Dikdas serta Paket A, Paket B, dan Paket C.
      • Pembangunan asrama pondok pesantren.
      • Pembangunan lembaga pendidikan keagamaan baru dan pemberian dukungan pengembangan/peningkatan mutu, sarana dan prasarana pendidikan, serta tata kelola di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
      • Pemberian layanan Pendidikan Terpadu Anak Harapan (Dikterapan) kepada santri.
    2. Strategi dalam meningkatkan mutu sarana prasarana pendidikan diniyah dan pondok pesantren berupa:
      • Rehabilitasi ruang kelas pada pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren/ma`had aly/Program Persamaan Lulusan/ Program Wajar Dikdas serta Paket A, Paket B, dan Paket C.
      • Rehabilitasi asrama pada pondok pesantren.
      • Peningkatan mutu sarana dan prasarana pendidikan keagamaan Islam.
      • Peningkatan mutu Madrasah Diniyah Takmiliyah/Pendidikan Al-Qur`an/Pendidikan Pesantren.
      • Penyediaan kitab/buku ajar yang diajarkan pada lembaga pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
      • Peningkatan mutu lembaga penyelenggara Pendidikan Keagamaan.
      • Pemberian dukungan pengembangan hidup sehat dan peningkatan mutu layanan kesehatan.
      • Pemberian dukungan peningkatan mutu kepada lembaga pendidikan keagamaan sebagai inkubator bisnis bagi santri dan pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat.
      • Pengembangan pondok pesantren unggulan Tafaqquh Fiddin dan vokasional/keterampilan.
      • Pembinaan lembaga pesantren, diniyah, diniyah takmiliyah, pendidikan al Qur`an.
    3. Strategi dalam meningkatkan mutu santri pendidikan diniyah dan pondok pesantren berupa:
      • Pemberian Beasiswa Pendidikan Tahfizh Al-Qur`an (Program Beasiswa Tahfizh Al-Qur`an) kepada santri.
      • Mengikutsertakan santri dalam Musabaqah Qira`atil Kutub (MQK).
      • Pemberian beasiswa santri berprestasi (Program Beasiswa Santri Berprestasi).
      • Pemberian dukungan pembiayaan Pemagangan Santri Pondok pesantren.
      • Mengikutsertakan santri dalam Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN).
      • Mengikutsertakan santri dalam Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok pesantren Tingkat Nasional (POSPENAS).
      • Pemberian beasiswa bagi santri pondok pesantren untuk belajar di pesantren besar/unggulan untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
    4. Strategi dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan keagamaan Islam berupa:
      • Peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren/ ma`had aly/Program Persamaan Lulusan/Program Wajar Dikdas serta Paket A, Paket B, Paket C, dan Diniyah Takmiliyah/Pendidikan Al-Qur`an/Pendidikan Pesantren.
      • Mengikutsertakan pendidik pada pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren pada Pendidikan Profesi Guru.
      • Pemberian tunjangan fungsional kepada pendidik pada pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren/ma`had aly/program persamaan lulusan/program wajar dikdas/paket.
      • Pemberian tunjangan profesi kepada pendidik pada pendidikan diniyah formal/ satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren/ma`had aly.
      • Pemberian tunjangan fungsional kepada pendidik Madrasah Diniyah Takmiliyah/ Pendidikan Al-Qur`an/Pendidikan Pesantren.
      • Peningkatan mutu Pengasuh Pesantren.
      • Pemberian beasiswa Beasiswa Pendidikan Kader Ulama kepada pendidik.
    5. Strategi dalam meningkatkan jaminan kualitas (quality assurance) kelembagaan pendidikan diniyah dan pondok pesantren berupa:
      • Penyiapan akreditasi lembaga pendidikan keagamaan Islam.
      • Peningkatan mutu pembelajaran lembaga pendidikan keagamaan Islam.
      • Penyusunan regulasi pendidikan keagamaan Islam.
      • Penyediaan Data Pendidikan Keagamaan Islam.
      • Penyediaan paket peningkatan mutu manajemen lembaga pendidikan keagamaan Islam.
      • Pemberdayaan mitra kerja pendidikan keagamaan Islam (FKDT/FKPP/FKPM/FKMA dll).
      • Penyelenggaraan Bahtsul Ma`sail/Halaqoh pada lembaga pendidikan keagamaan.
      • Penyelenggaraan layanan pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan kerja (life skill) pada lembaga pendidikan keagamaan.
      • Penyusunan Standar Nasional Pendidikan Keagamaan Islam.
    6. Strategi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran Pendidikan Islam yang moderat pada pendidikan diniyah dan pondok pesantren berupa:
      • Penyelenggaraan Tahkiq atas Kitab Karya Ulama Nusantara.
      • Sosialisasi pemahaman keagamaan yang toleran (tasamuh), seimbang (tawazun), moderat (tawasuth), dan cinta tanah air.
      • Penyelenggaraan deradikalisasi keagamaan pada lembaga pendidikan keagamaan.
  3. Peningkatan Akses, Mutu, dan Relevansi Madrasah;

    Sejalan dengan arah kebijakan nasional dan Kementerian Agama untuk melaksanakan Wajib Belajar 12 Tahun secara merata, maka strategi RA dan Madrasah diprioritaskan pada peningkatan akses dan mutu sarana dan prasarana pendidikan, siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, kelembagaan, dan kurikulum pembelajaran madrasah. Strategi yang ditetapkan untuk mencapai hal tersebut antara lain:

    1. Strategi dalam meningkatkan akses pendidikan madrasah berupa:
      • Pemberian Biaya Operasional Pendidikan untuk tingkat RA.
      • Pemberian dana BOS untuk MI, MTs dan MA/MAK.
      • Pemberian bantuan dan sosialisasi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa MI, MTs dan MA/MAK.
      • Pembangunan ruang kelas baru RA.
      • Pembangunan ruang kelas MI, MTs, dan MA/MAK
      • Pembangunan MTs di daerah 3T (Tertinggal, Terluar dan Terpencil).
      • Pembangunan MI-MTs satu atap.
      • Pembangunan MA dan MAK.
    2. Strategi dalam meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan madrasah berupa:
      • Pemberian bantuan sarana dan prasarana pembelajaran kepada RA.
      • Rehabilitasi ruang kelas RA.
      • Rehabilitasi sedang dan berat MI, MTs, MA dan MAK.
      • Pembangunan perpustakaan MI, MTs, MA dan MAK.
      • Meningkatkan standar UKS MI, MTs, MA dan MAK.
      • Kelengkapan sarana dan prasarana MI, MTs, MA dan MAK antara lain sarana olah-raga dan seni, sarana laboratorium sains, perpustakaan, dan mebelair.
      • Pembangunan asrama MTs, MA dan MAK.
      • Pembangunan dan pengadaan peralatan laboratorium MTs, MA dan MAK.
      • Pembangunan dan pengembangan MA/MAK berasrama.
      • Pembangunan dan pengadaan peralatan laboratorium bahasa MA/MAK.
      • Pembangunan dan pengadaan laboratorium komputer MA/MAK.
      • Pengembangan MA unggulan (Insan Cendekia).
      • Penyiapan MTs dan MA menjadi madrasah unggulan.
    3. Strategi dalam meningkatkan mutu siswa madrasah berupa:
      • Pengikutsertaaan siswa RA dalam lomba / kompetisi.
      • Pemberian beasiswa bakat dan berprestasi pada siswa MI, MTs, MA dan MAK.
      • Pengikutsertaan siswa MI, MTs, MA dan MAK dalam lomba/festival/kompetisi/ olimpiade nasional dan/atau internasional.
      • Pemberian fasilitas pendidikan ke luar negeri bagi siswa MA/MAK yang berprestasi.
      • Pengikutsertaan siswa MI, MTs, MA pada UAMBN PAI dan Bahasa Arab.
      • Pengikutsertaan siswa MI, MI, MTs, MA pada UN.
      • Pengikutserta siswa MA pada program pemagangan di Dunia Usaha/Dunia Industri.
    4. Strategi dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan madrasah berupa:
      • Peningkatan kompetensi Guru/Kepala RA.
      • Peningkatan kompetensi PTK, MI, MTs, MA dan MAK.
      • Peningkatan kualifikasi S1 guru madrasah.
      • Pemberian tunjangan fungsional, tunjangan profesi dan tunjangan khusus kepada PTK non-PNS.
      • Pengikutsertaan guru Madrasah pada Pendidikan Profesi Guru.
      • Sertifikasi guru madrasah mapel umum
      • Penilaian kinerja guru.
      • Peningkatan kualifikasi pendidikan S2 bagi PTK (Guru, Calon Kepala Madrasah, dan Calon Pengawas).
      • Peningkatan kompetensi PTK madrasah penyelenggara pendidikan inklusi.
      • Pemberian penghargaan dan perlindungan kepada PTK madrasah.
      • Pembinaan kewirausahaan bagi guru MA.
      • Penyiapan guru untuk menjadi Kepala Madrasah.
    5. Strategi dalam meningkatkan jaminan kualitas (quality assurance) kelembagaan madrasah berupa:
      • Penyiapan RA, MI, MTs, MA dan MAK untuk ditingkatkan mutu akreditasinya.
      • Penyiapan RA, MI menjadi madrasah unggulan.
      • Peningkatan mutu manajemen RA.
      • Peningkatan kualitas ekstra kurikuler MI, MTs, MA dan MAK.
      • Penerapan Manajemen Berbasis Madrasah (MBM) bagi MI, MTs, MA dan MAK.
      • Pemberdayaan KKM dan KKG MI.
      • Jumlah KKG MI
      • Penguatan riset pembelajaran pada MI, MTs dan MA.
      • Pemberdayaan KKM dan MGMP MTs, MA dan MAK.
      • Penyelenggaraan program keterampilan pada MA.
      • Penyelenggaraan program keagamaan pada MA.
      • Penyelenggaraan pendidikan inklusi pada madrasah.
      • Peningkatan kualitas madrasah daerah tertinggal/perbatasan/ pedalaman.
      • Pemberian apresiasi kepada RA/Madrasah.
      • Pemberdayaan lembaga/organisasi mitra pengembangan madrasah.
      • Pemberdayaan Pusat Pengembangan Madrasah (PPM) di Provinsi.
      • Publikasi Kreatif tentang Pendidikan Madrasah
      • Penyusunan peraturan untuk menjamin layanan pendidikan madrasah yang bermutu, termasuk madrasah berasrama, madrasah unggulan, dan pengelolaan asrama pada madrasah berasrama
      • Kerjasama antara perguruan tinggi dan madrasah dan dengan lembaga internasional untuk pendidikan madrasah yang bermutu.
      • Pelaksanaan kesetaraan gender pada RA/Madrasah.
    6. Strategi dalam meningkatkan mutu kurikulum pembelajaran madrasah berupa:
      • Penyiapan pengembangan kurikulum RA.
      • Penerapan kurikulum pada MI, MTs, MA dan MAK.
      • Penggandaan buku PAI dan Bahasa Arab sesuai kurikulum yang berlaku.
      • Pelatihan kurikulum yang berlaku bagi PTK.
      • Pendampingan oleh madarasah tentang pelaksanaan kurikulum yang berlaku.
  4. Peningkatan Akses, Mutu, Relevansi dan Daya Saing Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI);

    Sejalan dengan arah kebijakan nasional untuk meningkatkan akses, mutu, relevansi dan daya saing pendidikan tinggi khususnya PTKI, maka strategi Pendidikan Tinggi Islam diprioritaskan pada peningkatan akses pendidikan tinggi keagamaan Islam, kualitas layanan pendidikan tinggi keagamaan Islam, peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PTKI, peningkatan kualitas hasil penelitian/riset PTKI dan peningkatan hasil inovasi pada PTKI.

    Strategi yang ditetapkan untuk mencapai hal tersebut antara lain:

    1. Strategi dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi keagamaan Islam berupa:
      • Pelaksanaan program BIDIKMISI bagi mahasiswa baik untuk mahasiswa baru, on-going 2 semester dan on-going 1 semester.
      • Pelaksanaan program Afirmasi Pendidikan Tinggi Islam (Adiktis) UP4B bagi mahasiswa.
      • Pemberian beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik.
      • Pemberian beasiswa Tahfidz Qur`an.
      • Pemberian fasilitas bagi mahasiswa berprestasi lulusan S1 (fresh graduate) untuk melanjutkan pendidikan S2.
      • Pemberian beasiswa pada prodi langka yang disesuaikan dengan kebutuhan.
      • Penyeleksian mahasiswa baru.
      • Peningkatan PTKIN penerima BOPTN.
      • Pendirian PTKI baru.
      • Pengembangan lembaga PTKI melalui alih status.
    2. Strategi dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi keagamaan Islam berupa:
      • Peningkatan mutu gedung pendidikan dan fasilitas penunjang PTKIN.
      • Pemberian fasilitas P/HLN dan dana pendamping bagi PTKIN.
      • Peningkatan sarana dan prasarana PTKIN melalui SBSN.
      • Peningkatan koleksi dan prasana perpustakaan.
      • Peningkatan mutu akademik PTKIN.
      • Peningkatan akreditasi minimal B bagi prodi dan PTKI.
      • Peningkatan mutu sarana dan prasarana serta akademik PTKIS.
      • Penerbitan regulasi yang terkait dengan PTKI.
      • Pengikutsertaan PTKI pada program Standar manajemen Nasional dan Internasional.
      • Mendorong penyelenggaraan enterpreuneurship pada beberapa lembaga.
      • Peningkatan mutu Lembaga Kemahasiswaan.
      • Pemberian PNBP/BLU bagi PTKIN/BLU
      • Mengadakan kerjasama luar negeri untuk penguatan PTKI
      • Penguatan kekhasan sebagai pusat keunggulan pada setiap PTKI.
      • Penguatan mandat integrasi ilmu Islam dan sains bagi PTKI.
      • Pembinaan bagi kopertais.
      • Penguatan kelembagaan LPTK.
    3. Strategi dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PTKI berupa:
      • Sertifikasi dosen.
      • Pemberian tunjangan profesi bagi dosen Non PNS.
      • Peningkatan kualifikasi dosen menjadi S3 baik dalam negeri maupun luar negeri.
      • Peningkatan kompentensi dosen.
      • Pemberian fasiltas bagi dosen untuk mengikuti forum ilmiah tingkat internasional.
      • Peningkatan kemampuan bahasa asing bagi dosen.
      • Pemberian fasilitas bagi dosen untuk melakukan presantasi makalah AICIS.
      • Peningkatan kompetensi tenaga kependidikan.
      • Peningkatan kualifikasi tenaga kependidikan menjadi S2
      • Sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan melalui LPTK
    4. Strategi dalam meningkatkan kualitas hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat PTKI berupa:
      • Peningkatan kemampuan peneliti di PTKI.
      • Peningkatan jurnal yang terakreditasi nasional.
      • Peningkatan jurnal terakreditasi internasional (terindex scopus).
      • Peningkatan karya ilmiah yang mendapatkan hak paten.
      • Penguatan budaya riset di lingkungan PTKI.
      • Peningkatan kemampuan riset dan pendidikan perdamaian sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemahaman Islam rahmatan lil `alamin.
      • Peningkatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh PTKI.
    5. Strategi dalam meningkatkan hasil inovasi pada PTKI berupa:
      • Peningkatan kerjasama dengan dunia industri untuk program pemagangan bagi.
      • Pemberian fasilitas bagi mahasiswa untuk mengikuti kompetisi, lomba, olimpiade, seminar dan pengembangan bakat mahasiswa tingkat nasional maupun internasional.
      • Peningkatan pemahaman tentang konsep, pendekatan dan metodologi pengembangan masyarakat partisipatoris sejalan perkembangan ilmu dan penerapannya untuk mengamalkan ilmu bagi pembangunan masyarakat dan pembangunan lokal (daerah) serta mengembangkan keilmuan (PMA No.55/2014).
      • Peningkatan kemampuan penanganan konflik dalam masyarakat untuk mewujudkan Islam rahmatan lil `alamin.
  5. Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam
    1. Meningkatnya Kualitas Administrasi Perencanaan dan Penganggaran
    2. Meningkatnya Kualitas Laporan dan Evaluasi Program
    3. Meningkatnya Kualitas Data dan Informasi Pendidikan Islam
    4. Meningkatnya Kualitas Verifikasi Anggaran
    5. Meningkatnya Kualitas Pelaksana Anggaran
    6. Meningkatnya Kualitas Laporan Keuangan
    7. Meningkatnya Kualitas Administrasi Kepegawaian
    8. Meningkatnya Kualitas Administrasi Organisasi dan Tatalaksana
    9. Meningkatnya Kualitas Administrasi Hukum dan Kerjasama
    10. Meningkatnya Kualitas Ketatausahaan dan Kearsipan
    11. Meningkatnya Kualitas Layanan Perkantoran dan Kehumasan
    12. Meningkatnya Kualitas Layanan Pengadaan Barang dan Jasa