TUGAS DAN FUNGSI DITJEN PENDIDIKAN ISLAM

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah salah satu direktorat jenderal yang ada di Kementerian Agama RI. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005, diubah dari Direktrorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Perubahan nama ini menegaskan bahwa tugas pokok Direktorat Jenderal ini adalah "Pengembagan Aspek-aspek Substansi Kependidikan Islam"

Sesuai Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, yang disempurnakan melalui Peraturan Menteri Agama RI No. 10 Tahun 2010 bahwa Direktrorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

TUGAS

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendidikan Islam berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang pendidikan Islam;
  2. pelaksanaan kebjakan di bidang pendidikan Islam;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan Islam;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan Islam; dan
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri dari :

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  2. Direktorat Pendidikan Madrasah;
  3. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
  4. Direktorat Pendidikan Agama Islam; dan
  5. Direktorat Pendidikan Tinggi Islam.