Dua Dosen Muda IAIN SAS Selesaikan Tahap Akhir Penyelarasan Raperda Bersama BPIP RI

Dua Dosen Muda IAIN SAS Selesaikan Tahap Akhir Penyelarasan Raperda Bersama BPIP RI

Bangka,( Pendis ). Dua Akademisi Muda Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung (IAIN SAS Babel) Reski Anwar Dan Gustin menyelesaikan  tahap akhir dari Penyusunan Dokumen Penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI). Kegiatan kali ini diselenggarakan melalui Zoom Meeting pada Hari Rabu (02/8).

Direktorat Analisis dan Penyelarasan, Kedeputian Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi kembali melaksanakan kegiatan Konsultasi Ahli Penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah bersama dengan dua akademisi dan juga dosen dari IAIN SAS Bangka Belitung sekaligus Tim Pengkaji Penyusunan RAPERDA.

Gustin juga menegaskan mengenai Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia mengatakan Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Pada pertemuan kali ini Reski Anwar menyampaikan dalam matriks yang sudah disusun ada empat elemen yang mesti diselaraskan diantaranya;

Pertama rancangan peraturan yang bermuatan Rancangan Peraturan yang diterima oleh Tim Penyelaras mengingat banyak dan padatnya kegiatan dari masing-masing tim serta timeline yang harus segera diselesaikan sudah harus diserahkan kembali, akhirnya tim berusaha semaksimal mungkin untuk berupaya menuntaskan sesuai rencana.

Kedua analisis yang memiliki muatan analisa Rancangan Peraturan berdasarkan Perban Nomor 4 Tahun 2022 tentang INP dan Perban Nomor 2 Tahun 2022 tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

Ketiga penyelarasan memuat mengenai keterangan atas status materi muatan yang diterima oleh tim dengan indikator nilai-nilai Pancasila seperti Contoh: Materi muatan rancangan belum Selaras dengan sila, pasal dan indikator penyelarasnya.

Selanjutnya keempat rekomendasi yang berisikan tentang usulan rumusan hasil analisis dan penyelarasan. “ujar Reski.(*)